SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai iklan Jokowi-Ma’ruf di koran sangat jelas masuk unsur pelanggaran. Titi berharap para peserta pemilu dapat mengambil hikmah dan memperkuat tim hukum agar kontestasi ini betul-betul dijalankan sesuai prinsip hukum.

“Kalau alasannya karena tidak tahu, menurut saya tidak bisa dibenarkan. Karena prinsip hukum itu setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah suatu aturan di undangkan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, beredar iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf. Iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya dan beberapa potongan visi misi Jokowi-Ma’ruf.

Berdasarkan UU No 7/2017 tentang pemilu pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Sementara itu, kampanye melalui media cetak dijelaskan pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

Pasal 492 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Mengacu UU tersebut, iklan kampanye melalui media massa sebenarnya akan difasilitasi KPU mulai 23 Maret hingga 13 April 2019.

Titi menjelaskan bahwa seharusnya peserta pemilu memberikan contoh yang baik kepada publik mengenai ketaan dan aturan main dalam berdemokrasi. “Lagi pula tidak ada alasan juga tidak tahu karena undang-undang dibahas oleh para wakil partai di parlemen. Jadi mau tidak mau elemen peserta pemilu itu sudah paham dengan aturan ini,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya