SOLOPOS.COM - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021 memungkinkan adanya jeda waktu antara pemilihan umum (pemilu) DPRD dengan pemilu DPR, DPD, dan Presiden. (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021 memungkinkan adanya jeda waktu antara pemilihan umum (pemilu) DPRD dengan pemilu DPR, DPD, dan Presiden.

“Putusan ini memberi ruang kepada pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, dalam pandangan saya, untuk melakukan dan mengambil terobosan terkait dengan tata kelola pemilu kita menuju 2024,” kata Titi ketika memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024 seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (21/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Baca Juga: Pilkada 2020, Perludem: Dinasti Politik Refleksi Dinasti Partai Politik

Melalui putusan tersebut, Titi berpandangan Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan ruang penentuan pemberian jeda antar pemilu hanya diberikan kepada pembentuk undang-undang.

Mahkamah Konstitusi justru memberikan mekanisme baru yang disebut dengan ‘pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu dapat saja menyepakati’.

“Jadi, kesepakatan antara pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Di sini sebenarnya yang menarik dari putusan MK Nomor 16 Tahun 2021 ini,” kata dia.

Baca Juga: Ketua PDIP Solo Minta Gibran Putra Jokowi Maju Pilkada 2024, Bukan 2020

Putusan tersebut, menurut Titi, dapat menjadi solusi setelah Pemerintah dan DPR memutuskan untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, tidak melakukan revisi Undang-Undang Pilkada, dan tidak melakukan revisi Undang-Undang Partai Politik.

“Kalau disebut berdasarkan kesepakatan antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, ruangannya tersedia lebih fleksibel. Tidak harus melalui perubahan undang-undang,” ucap Titi.

Oleh karena itu, ia berharap agar pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu membuat kesepakatan strategis untuk mewujudkan pemilihan umum 2024 yang berkualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya