SOLOPOS.COM - Ilustrasi Logo Bank Indonesia. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Dua pecahan uang rupiah dipastikan sudah tidak berlaku lagi pada 2022 ini.

Pemerintah melalui Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengutip dari siaran pers Bank Indonesia dalam laman resminya, Sabtu (3/9/2022), bahwa terhitung sejak 30 Agustus 2022 uang rupiah khusus tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Lantas apa saja dua uang rupiah khusus (URK) yang dimaksud tersebut?

Ekspedisi Mudik 2024

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp300.000

2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp850.000

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun Sumbang Deflasi Agustus 2022, Ini Penjelasan BPS 

Tak perlu khawatir, bagi Anda yang memiliki pecahan rupiah tersebut, Anda masih dapat menukarnya. Bank Indonesia mengimbau agar segera melakukan penukaran di Bank Umum mulai dari sekarang hingga 30 Agustus 2032 mendatang.

“Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” tulis BI dalam siaran persnya.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Selain menukar di bank umum, Anda juga dapat melakukan penukaran di kantor pusat, maupun kantor perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Perlu diketahui, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

Baca Juga: Presiden: Penyesuaian Harga BBM Pilihan Terakhir, Subsidi Harus Tepat Sasaran

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Itulah ulasan tentang dua jenis uang Rupiah yang tidak berlaku lagi pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya