SOLOPOS.COM - Golongan dan pangkat PNS terbaru. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Banyak orang yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena tertarik dengan pangkat, golongan, dan gaji yang ditawarkan.

Gaji yang cenderung lebih stabil menjadi salah satu faktor dari banyaknya orang yang ingin menjadi PNS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain gaji stabil, jenjang karier yang terbuka luas juga menjadi daya tarik tersendiri bagi para pencari kerja. Biasanya, besaran gaji akan mengukitu golongan dan pangkat PNS.

Nah, lantas bagaimana pembagian golongan, pangkat, dan gaji PNS terbaru atau yang berlaku saat ini?

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, disebutkan bahwa setiap PNS menerima gaji yang berbeda. Besaran atau nominal yang diberikan didasarkan pada golongan yang bersangkutan, yakni I, II, III, dan IV.

Baca Juga: Saat Ratusan GTT Menggantungkan Harapan ke Pemkab Wonogiri

Dalam hal ini, semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji yang diterima. Selengkapnya, berikut besaran gaji PNS sesuai dengan golongannya:

Gaji PNS Golongan I (Juru)

Ia (juru muda): Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib (juru muda tingkat I): Rp1.704.500 -Rp2.472.900
Ic (juru): Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id (juru tingkat I): Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

IIa (pengatur muda): Rp2.022.200 – Rp3.373.600

IIb (pengatur muda tingkat I): Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc (pengatur): Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId (pengatur muda tingkat I): Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III (Penata)

IIIa (penata muda): Rp2.579.400 – Rp4.236.400

IIIb (penata muda tingkat I): Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc (penata): Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId (penata tingkat I): Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

IVa (pembina): Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb (pembina tingkat I): Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IVc (pembina muda): Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd (pembina madya): Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IVe (pembina utama): Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Baca Juga: Pemkab Ajukan Dana Kesejahteraan Pegawai Non-PNS Bulan Ini Rp4,7 Miliar

Sementara itu, tak hanya mendapat gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan dengan rincian sebagai berikut:

Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan/struktural: diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja.

Besarnya tunjangan untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000.

Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan terkait fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Tunjangan beras: diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang. Tunjangan pajak: diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Itulah ulasan tentang golongan dan pangkat termasuk gaji PNS terbaru yang bisa jadi gambaran para pencari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya