SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemotongan hewan kurban. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Menyembelih dan membagikan hewan kurban pada hari raya Iduladha merupakan ibadah sunnah bagi muslim yang mampu.

Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses pembagian atau pendistribusian daging kurban yang harus tepat sasaran. Lantas siapa saja yang termasuk golongan penerima daging kurban?

Beikut tiga golongan penerima daging kurban seperti dirangkum dari baznas.go.id:

Baca Juga: Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian kurbannya” (HR Ahmad)

Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini karena Nabi SAW. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri.

Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan;

“Rasulullah SAW. ketika hari Idulfitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Iduladha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Baca Juga: Hewan Kurban Wajib Ada SKKH, Begini Cara Peroleh SKKH di Boyolali

2. Kerabat, Teman, dan Tetangga Sekitar

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.

“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

3. Orang Fakir dan Miskin

Ulama sepakat bahwa fakir miskin merupakan salah satu penerima daging hewan kurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.

Hal ini karena Allah SWT memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut:

Baca Juga: Persebaran PMK Meluas, Kebutuhan Hewan Kurban 1,81 Juta Ekor

Dalam surah Al Hajj ayat 28,

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“

Juga dalam surah Al Hajj ayat 36,

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”

Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berkurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil kurbannya, hal itu diperbolehkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya