SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO – Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan valid bagi pemilik tanah, wilayah, tempat atapun rumah.

Karena tanah merupakan aset berharga sertifikat memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan dan juga kebebasan bagi pemilik untuk mengelola, menggunakan, ataupun menjual tanah tersebut.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mengajukan pembuatan sertifikat tanah, dirangkum dari berbagai sumber, Senin (21/2/2022) inilah tahap-tahapnya.

Baca Juga: 20 Tahun Menanti, Warga Kampung Baru Solo Dapat Sertifikat Tanah

Ekspedisi Mudik 2024

Syarat dokumen:

• Identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• Fotocopy NPWP
• Akta Jual Beli (AJB)
• Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
• Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
• Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
• Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

Baca Juga: 50 Pelaku UMKM di Salatiga Terima Sertifikat Tanah

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, berikut cara pengajuan sertifikat tanah yang dilakukan secara mandiri:

1. Mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN)

BPN merupakan instansi yang mengurus perihal pembuatan sertifikat tanah, datangi dan bawa dokumen lengkap ke kantor BPN sesuai dengan daerah lokasi tanah yang akan diurus sertifikatnya.

Dokumen akan diverifikasi, setelah itu isi formulir dan dapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) serta Surat Perintah Setor (SPS) yang berisi nominal yang harus dibayarkan. Saat dikantor minta juga keterangan waktu pengukuran tanah.

2.Pengukuran Tanah

Pengukuran tanah akan dilakukan oleh petugas dan pemilik tanah diwajibkan membawa saksi, saat pengukuran batas-batas wilayah juga ditandai dengan jelas untuk menghindari kekeliruan penghitungan.

Hasil pengukurannya akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.

Baca Juga: Serba-Serbi Hotel Kapsul: Berawal dari Jepang Menyebar ke Dunia

3.Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah

Untuk mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah diperlukan beberapa waktu dan tahapan hingga kantor BPN sudah siap untuk memberikan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Nominal yang dibayarkan disesuaikan dengan luas tanah yang tercantum dalam surat sebelumnya dan juga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

5. Mengajukan Penerbitan Sertifikat Tanah

Selain ke BPN pengajuan ini bisa dilakukan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan instansi pemerintah yang diberi kewenangan dalam menerbitkan sertifikat tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya