SOLOPOS.COM - Ilustrasi baliho SPT Pajak. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Sebagai warga negara yang baik, kita perlu tahu cara lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara online. Untuk menghindari denda, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunannya.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kemudahan sehingga pelaporan sendiri bisa dilakukan secara online. Namun, ditinjau dari nominal penghasilan, terdapat dua kategori berbeda dalam melaporkan SPT tahunan pribadi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dilansir Bisnis, Jumat (4/2/202), untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun, mereka harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Sementara itu, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S. Selanjutnya, sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.

Baca Juga: Aturan Pajak Berbasis Jenis Kelamin Dikaji, Begini Gambaran Penerapannya

Cara lapor SPT Pajak Pribadi (Penghasilan di Bawah Rp60 juta):

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login
  3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing
  4. Pilih Buat SPT
  5. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
  6. Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  7. Isi Bagian A: Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan.
  8. Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi
  9. Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
  10. Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju jika data sudah benar
  11. Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak
  12. Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
  13. Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Baca Juga: Kepatuhan Lapor SPT Pajak di Kanwil DJP Jateng Capai 77,58%

Cara Lapor SPT Pajak Pribadi (Penghasilan di Atas Rp60 Juta)

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login
  3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing
  4. Pilih Buat SPT
  5. Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
  6. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
  7. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
  8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan,
  9. Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
  10. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
  11. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
  12. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada; Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;
  13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
  14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
  15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu; Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu;
  16. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
  17. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
  18. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  19. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
  20. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
  21. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi erta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
  22. Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya