SOLOPOS.COM - Pengguna jalan melewati perlintasan KA tanpa palang di Dusun Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Sabtu (27/6/2015). (JIBI/Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Pemkab Sukoharjo berencana menutup perlintasan KA ilegal karena sudah merenggut banyak nyawa.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggodok rencana penutupan beberapa perlintasan pintu kereta api ilegal. Hal ini menyusul maraknya kecelakaan kereta yang merenggut korban jiwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo menggelar pertemuan temu wicara pengelola angkutan umum di Pendapa Kantor Kecamatan Baki, Sukoharjo, Senin (30/10/2017). Pertemuan itu dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Sukoharjo Suryanto, Deputi Executive Vice President PT KAI Daerah Operasional (Daop) VI Jogja Ida Hidayat, serta KBO Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Sunyono.

Selain itu, acara itu dihadiri puluhan masyarakat Baki, Gatak, dan Kartasura. Deputi Executive Vice President PT KAI Daerah Operasional (Daop) VI Jogja, Ida Hidayat, mengatakan ada beberapa perlintasan ilegal di sepanjang jalur rel ganda antara Stasiun Gawok hingga Stasiun Purwosari, Kota Solo. (Baca: Kanit Dikyasa Satlantas Sukoharjo Meninggal Dunia Tertabrak KA)

Perlintasan ilegal itu kerap dilewati para pengguna jalan yang hendak menuju Kartasura atau sebaliknya. “Penutupan perlintasan pintu kereta ilegal merupakan wewenang Pemkab Sukoharjo. Namun, kami juga tak tinggal diam dan membantu instansi terkait untuk menyosialisasikan rencana penutupan perlintasan kereta,” kata dia.

Menurut Ida, jumlah kecelakaan kereta selama 2016 meningkat drastis dibanding 2015. Pada 2016, jumlah kecelakaan kereta ada 274 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia 46 orang. Sementara jumlah kecelakaan kereta selama 2015 ada 169 kejadian dengan korban jiwa 54 orang.

Kecelakaan kereta kali terakhir merenggut nyawa Kepala Unit (Kanit) Dikyasa Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sumanto, yang tertabrak KA Pasundan jurusan Bandung-Surabaya di perlintasan kereta tanpa palang di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, pekan lalu.

Pemkab Sukoharjo atau masyarakat bisa mengusulkan perlintasan pintu kereta itu agar dilegalkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Apabila disetujui Kemenhub, PT KAI bakal memasang palang pintu di perlintasan kereta itu.

“Mayoritas kecelakaan kereta terjadi lantaran kelalaian para pengguna jalan. Pengguna jalan harus mendahulukan kereta api yang lewat,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Sukoharjo, Suryanto, menyatakan lokasi perlintasan kereta yang merenggut nyawa Sumanto telah dipasangi palang di bahu jalan. Hal ini agar kendaraan bermotor tak bisa melewati perlintasan kereta tanpa palang itu. Hanya sepeda motor yang bisa melewati perlintasan kereta tanpa palang itu.

Suryanto bakal menyerap aspirasi warga setempat untuk menentukan apakah perlintasan kereta itu perlu ditutup atau tidak. “Langkah kami jangka pendek yakni mempersempit perlintasan kereta di lokasi kecelakaan kereta. Sekarang perlintasan kereta tak bisa dilewati mobil,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya