SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri (JIBI/Solopos/Antara)

Perlindungan PRT atau pembantu rumah tangga melalui penerbitan peraturan menteri (Permen) oleh Menaker justru dituding pencitraan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi IX DPR mengkritik penerbitan Permenaker No. 2/2015 tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang baru saja dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, menilai penerbitan Permen Perlindungan PRT itu tampak sekilas memiliki semangat keberpihakan kepada PRT. Namun, Permenaker tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Menaker tampak offside dalam menerjemahkan klausul “kewenangan menteri” dengan membentuk peraturan yang mengatur dan mengikat berbagai individu warga negara,” kata Okky, Selasa (20/1/2015).

Padahal, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kewenangan tersebut terbatas pada urusan pemerintahan tertentu sebagai pengejawantahan dari kekuasaan Presiden. “Menteri tampak kurang teliti dan jeli dalam mengeksekusi semangat itu. Jadinya, kesan hanya menambang citra sulit ditampik. Semangat yang baik harus didasari juga dengan pengetahuan yang juga baik,” imbuhnya.

Seharusnya, kata Okky, Menaker berkoordinasi dengan DPR untuk secepatnya membahas RUU PRT yang dalam DPR Periode 2009-2014 lalu menjadi inisiatif DPR. Pembahasan RUU PRT perlu dibahas segera dan memuat asas berkeadilan bagi unsur yang terlibat seperti PRT, pemberi kerja, agen penyalur serta Badan Latihan Kerja (BLK) yang juga perlu direvitalisasi.

Substansi tentang Permen Perlindungan PRT tersebut, menurut Okky, juga dapat diperdebatkan. Misalnya soal negara hadir melindungi pekerja sebagai refleksi atas beberapa peristiwa di lapangan yang merupakan potret dari sisi pekerja.

Namun Menaker lupa, dalam praktik di lapangan, tidak sedikit PRT yang juga membuat persoalan seperti mencuri barang di rumah tangga hingga aksi pidana membawa kabur anak-anak sebagai modus pemerasan. “Yang ingin saya katakan, Permen ini hanya memotret hak dan perlindungan pekerja saja, lupa untuk memotret sisi lainnya yakni pemberi kerja PRT,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya