SOLOPOS.COM - Kantor BPSK Solo (JIBI/SOLOPOS/dok)

Perlindungan konsumen di wilayah Solo akan diperkuat oleh Disperindag dengan mengaktifkan lagi BPSK.

Solopos.com, SOLO—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo akan merekrut anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan persyaratan yang lebih ketat. Untuk sementara, pengaduan konsumen diterima Disperindag lewat Bidang Pengawasan dan Pengendalian Konsumen (PPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rencana itu disampaikan Kepala Disperindag Solo, Triyana, dalam rapat kerja dengan Komisi III di DPRD Solo, Rabu (1/7). Langkah tersebut ditempuh Disperindag menyusul tidak beroperasinya BPSK karena tidak ada alokasi anggaran pada APBD 2015.

“Pengaduan konsumen bisa langsung ke Dinas [Disperindag]. Ada Bidang PPK yang menanganinya. Selama ini ada dua aduan yang justru semua berasal dari luar Solo,” kata Triyana dalam forum terbuka itu.

Dia terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan rencana perekrutan anggota baru BPSK. “Dalam perekrutan BPSK nanti akan ada surat pernyataan khusus, bahwa harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan hanya boleh melayani pengaduan konsumen di wilayah Solo saja,” tutur dia.

Sekretaris Komisi III DPRD Solo, Maria Sri Sumarni, menekankan keberadaan lembaga perlindungan konsumen seperti BPSK itu sangat penting dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dia melihat posisi BPSK sekarang tidak jelas sementara banyak aduan dari masyarakat. “Konsumen itu harus mengadu ke mana bila tidak ada lembaganya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya