SOLOPOS.COM - Ilustrasi kota layak anak alias KLA. (Solopos-Dok.)

Perlindungan anak diharapkan mampu diberikan setiap pemerintah daerah.

Kanalsemarang.com, KEBUMEN-Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, meraih penghargaan Kota Layak Anak 2015 dari pemerintah pusat, karena dinilai telah melakukan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan standar anak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penghargaan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor saat puncak Hari Anak Nasional 2015 pada Selasa (11/8/2015) lalu,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kebumen, Susilo, di Kebumen, Kamis (13/8/2015).

Ia menyebut untuk keempat kalinya secara berturut-turut sejak 2011, Kebumen yang wilayahnya meliputi sebagian kawasan di selatan Provinsi Jawa Tengah tersebut meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak.

Keberhasilan daerah setempat meraih penghargaan itu, katanya, tidak lepas dari peranan penting berbagai komponen masyarakat dan dukungan semua satuan kerja perangkat daerah setempat.

“Keberhasilan Kebumen menjadi Kota Layak Anak merupakan keberhasilan bersama,” katanya.

Ia menjelaskan tentang daerah disebut sebagai Kota Layak Anak karena membangun sistem yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, serta kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Terkait dengan upaya perlindungan terhadap anak, katanya, saat ini di Kebumen telah dibentuk Komisi Perlindungan Anak Desa secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur yang berkepentingan terhadap perlindungan anak.

“Komisi itulah yang dijadikan sebagai salah satu institusi desa untuk menjamin perlindungan anak,” katanya Hingga saat ini, di Kabupaten Kebumen terdapat 460 desa dan kelurahan, dengan 125 KPAD.

Tugas KPAD, antara lain menyosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak, melakukan pencegahan, merespons, serta menangani kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

Ia menjelaskan komitmen pemkab setempat terkait dengan kepedulian terhadap hak dasar anak telah ditunjukkan melalui program dan kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya