SOLOPOS.COM - Ilustrasi, adopsi anak (kjri-melbourne.org)

Perlindungan anak, khususnya terkait proses adopsi diminta diperketat.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengimbau adanya pengetatan persyaratan adopsi, terutama bagi warga negara asing (WNA). Hal itu bertujuan meminimalisasi potensi kekerasan pada anak.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan proses adopsi umumnya dilakukan berdasarkan kepentingan sosial pengasuhan anak. Namun faktanya seringkali terjadi penyimpangan dari prinsip tersebut, terlebih jika adopsi dikaitkan dengan kemiskinan atau ketidakmampuan orang tua secara ekonomi.

“Undang-undang membolehkan adopsi harus dengan persyaratan yang sangat ketat. Tidak boleh menghilangkan identitas orang tua asli, harus sesuai agama untuk yang terbaik bagi anak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Menurut dia, proses adopi seharusnya menjadi pilihan terakhir untuk membantu kehidupan anak, terlebih adopsi yang dilakukan oleh WNA. Menurut dia, Undang-undang secara tegas menerangkan fakir miskin dan anak telantar seharusnya dipelihara oleh negara.

“Dengan mengalihkan [anak] kepada WNA justru meruntuhkan harkat martabat kemanusiaan,” kata dia.

Untuk menjawab berbagai persoalan yang terjadi pada anak, lanjutnya, pemerintah melalui lembaga terkait perlu melakukan koordinasi untuk menjamin hak dasar anak. Antara lain, Kementerian Pendidikan, Kementerian Ketenagakerjaan, lembaga pranikah, dan lembaga lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya