SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan tehadap anak (liputan6.com)

Perlindungan anak, Pemkab miliki PLKSAI.

Solopos.com, KLATEN–Pemkab membuat pusat layanan kesejahteraan sosial anak integratif (PLKSAI). Layanan itu dimaksudkan untuk penanganan terintegrasi terkait masalah sosial yang terjadi terhadap anak dan keluarga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Sugeng Haryanto, mengatakan tim yang ada di PLKSAI berasal dari berbagai SKPD seperti Dinsosnakertrans, Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dispendukcapil, Polres, Kodim, dan instansi lainnya.

Selain itu, sejumlah lembaga yang berkaitan dengan perlindungan anak turut digandeng. Penggandengan berbagai instansi tersebut untuk mempermudah pelayanan bagi anak yang mengalami masalah kesejahteraan sosial.

“Semuanya terlibat. Jadi, ketika ada laporan, bisa ditangani dari masing-masing fungsi yang ada di PLKSAI. Misal, ada yang mengadu pelecehan seksual terhadap anak di sana ada Dinkes untuk kesehatannya,” kata dia saat ditemui di sela-sela launching PLKSAI, Selasa (26/7/2016).

Sugeng mengatakan PLKSAI yang ada di Klaten menjadi pilot project penanganan terpadu permasalahan kesejahteraan sosial anak. “Selain Klaten, yang ditunjuk itu juga ada di Tulungagung, Solo, Gowa, dan Kota Makassar,” ungkapnya.

Sekretariat PLKSAI berada di Jl. Pemuda No. 39 atau berada di seberang Pemkab Klaten. “Untuk saat ini PLKSAI biar berjalan dulu. Kedepan kalau memang diperlukan kami persiapkan hotline mempermudah pelaporan,” katanya.

Bupati Klaten, Sri Hartini, mengatakan berdasarkan pendataan 2015, ada ribuan anak di Klaten menyandang berbagai masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Ia mengatakan pelayanan penyelenggaraan sosial sudah dilakukan namun selama ini masih bersifat sektoral dengan jangkauan terbatas. Fokus pelayanan masih berbasis institusi dan belum terencana secara strategis.

“Mengingat kompleksitas permasalahan sosial, maka idealnya penanganan dilakukan secara terintegrasi dan terpadu lintas sektor dan lintas pelaku,” katanya.

Kasubdit Pelayanan Sosial Anak dan Balita Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Puti Chairida Anwar, mengatakan sejak 2009 sudah ada program yang memberikan layanan kepada lima kategori anak yang berisiko atau rentan mengalami masalah kesejahteraan sosial melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Lima kategori itu yakni balita telantar, anak jalanan, anak dengan disabilitas, anak berhadapan dengan hukum, serta anak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Tetapi, yang bekerja masih hanya pada bagian sosial dan pekerja sosial saja, tidak pernah terintegrasi dengan bagian atau SKPD lain. Masih terkotak-kotak,” ungkapnya.

Lantaran hal itu, ia mengatakan pada 2015 Kemensos menggandeng UNICEF mengembangkan program perlindungan anak integratif (PPAI). Program itu diujicobakan di lima daerah salah satunya Kabupaten Klaten. “Model seperti ini harapannya bisa direplikasi di tempat lain. Selain merespon laporan, di PLKSAI juga ada database masalah kesejahteraan sosial anak. Dari situ bisa dilakukan upaya pencegahan,” ungkap dia.

Kepala Perlindungan Anak di UNICEF, Amanda Bissex, mengatakan UNICEF memberikan dukungan melalui beberapa sukarelawan, pengajar, tenaga kesehatan, dan keluarga. UNICEF bekerjasama dengan pemerintah serta LSM untuk memberikan penyuluhan, teknis, dan pemecahan masalah yang dihadapi anak.

“Kami memberikan pelatihan terhadap praktisi dan sukarelawan bagaimana menghadapi permasalahan, memberikan konseling, dan memetakan permasalahan. UNICEF membantu pemerintah sepenuhnya untuk mengatasi permasalahan anak seperti anak yang mengalami bullying di sekolah dan rumah. Anak bisa datang ke PLKSAI,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya