SOLOPOS.COM - Anies Baswedan (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Perlindungan anak ditingkatkan lantaran kasus anak berhadapan hukum kian meningkat.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus anak yang berhadapan dengan hukum meningkat dalam lima tahun terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam lima tahun terakhir, ada sekitar 6.147 anak yang mempunyai kasus berhadapan dengan hukum,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan seusai mencanangkan sekolah antikekerasan atau sekolah aman di SMAN 8 Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/1/2016).

Pada 2011, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum berjumlah 695 anak, kemudian pada 2012 meningkat menjadi 1.413 dan pada 2013 menjadi 1.428 kasus. Angka itu terus meningkat menjadi 2.208 kasus pada 2014, dan hingga Juli 2015 kasus anak berhadapan dengan hukum berjumlah 403.

Kemudian, jumlah kasus anak yang bermasalah dengan pornografi dan kriminalitas cyber selama lima tahun terakhir berjumlah 1.111.

“Bila ada kekerasan jangan didiamkan, korban melapor kepada guru, guru juga harus memberi tahu orang tua dan melapor ke dinas pendidikan. Bila dianggap perlu, maka bisa dilaporkan ke aparat hukum,” imbuh Anies.

Survei yang dilakukan LSM Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) pada Maret 2015 menunjukkan fakta terdapat 84 persen anak di Tanah Air mengalami kekerasan di sekolah. Lebih tinggi jika dibandingkan tren di kawasan Asia yang hanya 70 persen.

“Sekarang, negara hadir memberikan perlindungan kepada anak dengan melakukan campur tangan terhadap tindak kekerasan,” terang dia.

Terdapat tiga komponen pendekatan penanganan kekerasan pada anak di sekolah yakni penanggulangan, pemberian sanksi, dan pencegahan.

Pada tahap penanggulangan, mengharuskan sekolah, guru dan pemerintah secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi.

Kemudian pada tahap pemberian sanksi yakni regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan atau pelaku pembiaran tindak kekerasan.

Pada tahap pencegahan, mengharuskan sekolah, guru dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur antikekerasan dan pembuatan kanal pelaporan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya