Model menunjukkan salah satu produk tablet di gerai Erafone, Singosaren, Solo, Kamis (22/11). Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan aturan baru terkait impor telepon selular (HP), PC tablet, dan laptop untuk melindungi konsumen antara lain dengan syarat menyediakan suku cadang atau sparepart, customer service di Indonesia.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi