SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tak seperti taipan pada umumnya yang namanya acap kali masih terpampang sebagai founder di perusahaan yang didirikan, jejak Sjamsul Nursalim hampir sulit ditemukan di sejumlah korporasi yang banyak disebut-sebut pernah dia besarkan.

Penelusuran nama Sjamsul di laporan keuangan PT Gajah Tunggal Tbk maupun situs resmi perusahaan itu, hasilnya nihil. Kalau biasanya pemilik perusahaan duduk sebagai komisaris, nama Sjamsul juga tidak ada di sana. Pun demikian di jajaran petinggi maupun sejarah berdirinya PT Mitra Adiperkasa Tbk, namanya praktis tidak ditemukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jejak Sjamsul Nursalim baru bisa teridentifikasi lewat perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Singapura, Tuan Sing Holdings Limited, perusahaan yang bergerak di bisnis properti mewah. Nama itu pun tidak serta merta muncul , melainkan lewat nama salah satu anaknya yang tercatat sebagai CEO Tuan Sing Holdings, yakni William Nursalim alias William Liem.

Dalam keterangan di situs Tuan Sing Holdings, William Nursalim dianggap sebagai pemegang saham utama mewakili kepentingan Nuri Holdings (S) Pte. Ltd. Bagian lain dalam situs tersebut juga menyebutkan bahwa William Liem adalah saudara dari Michelle Liem Mei Fung yang menjabat sebagai Direktur Non-Eksekutif di Tuan Sing Holdings.

Tuan Sing Holdings beralamat di 9 Oxley Rise #03-02 The Oxley Singapura. Gedung yang sama juga merupakan alamat Denham Pte. Ltd., badan usaha asing yang menguasai 49,5% saham Gajah Tunggal berdasarkan laporan pemegang efek pada April 2019.

Sosok Sjamsul Nursalim belakangan mencuri perhatian sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan namanya sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Sjamsul Nursalim ditetapkan tersangka bersama istrinya Itjih Nursalim berdasarkan hasil pengembangan  kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

KPK menduga Sjamsul Nursalim telah diperkaya Rp4,58 triliun oleh tindakan Syafruddin Temenggung sesuai dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam kasus itu, Syafruddin Temenggung diganjar hukuman penjara 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Putusan itu lantas diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman untuk Syafruddin menjadi 15 tahun penjara.

“Sampai saat ini Pak Nursalim ada di Singapura,” kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, saat ditanya oleh wartawan tentang keberadaan Sjamsul Nursalim dalam konferensi pers terkait dengan penjelasan penyelesaian BLBI-BDNI di Hotel Sahid pada Rabu (19/6/2019) lalu.

Gugat BPK

Otto Hasibuan bertindak selaku kuasa hukum Sjamsul  Nursalim dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas hasil audit investigatif yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017. Hasil audit investigatif BPK pada 2017 itu pula yang menjadi rujukan KPK dalam menjerat Syafruddin Temenggung.

Otto berdalih bahwa hasil audit BPK 2017 cacat prosedur karena tidak sesuai dengan undang-undang dan Peraturan BPK mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Dalam keterangannya, dia menyebut standar pemeriksaan oleh BPK wajib dilaksanakan secara independen, objektif, dan profesional. Hasil audit BPK itu diklaimnya tidak profesional, independen, dan objektif karena hanya menggunakan bukti atau informasi dari satu sumber yakni KPK.

Audit investigatif BPK itu juga disebutnya tanpa melalui pemeriksaan atau konfirmasi dengan auditee (pihak yang bertanggung jawab atau diperiksa), serta pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Atas dasar itu, Otto menyatakan Sjamsul Nursalim mengajukan gugatan agar audit BPK pada 2017 dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Karena hasil audit tersebut digugat, maka penentuan kerugian negara yang dinyatakan dalam audit tersebut tidak bisa dipakai sebagai dasar penyelidikan Sjamsul Nursalim. Muara dari gugatan terhadap audit BPK itu mudah dibaca. Apabila berhasil dimenangkan, status penetapan tersangka oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim bisa dibatalkan atau digugat.

Data Bisnis/JIBI merujuk pada Peraturan BPK No. 1/2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Berdasarkan aturan itu, jenis pemeriksaan BPK terbagi menjadi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. Jika merujuk jenis-jenis pemeriksaan itu, audit investigatif BPK pada 2017 masuk dalam jenis PDTT.

Dasar dimulainya PDTT dengan adanya predikasi. Apa itu predikasi? Menurut penjelasan Peraturan BPK, predikasi adalah keseluruhan peristiwa, keadaan pada saat peristiwa itu, dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, profesional, dan memiliki tingkat kehati-hatian, untuk yakin bahwa fraud telah, sedang, atau akan terjadi.

PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif hanya dilakukan ketika terdapat predikasi yang memadai. Selanjutnya, predikasi dapat berasal dari temuan pemeriksaan selain PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif, dan informasi pihak internal maupun eksternal BPK.

Terkait kasus Sjamsul Nursalim, BPK memiliki dua hasil audit sebelumnya yakni audit 2002 dan audit 2006. Jika hasil audit sebelumnya dipakai ditambah dengan infomasi pihak eksternal, hal itu bisa dijadikan dasar bagi BPK melakukan audit investigatif.

Bagian lain dalam aturan BPK disebutkan bahwa terkait kerahasiaan informasi, PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif, auditor atau pemeriksa tidak meminta tanggapan. Pasalnya, tujuan pemeriksaannya adalah untuk mengungkapkan indikasi kerugian negara dan/atau tindak pidana dan pemeriksa tidak meminta tanggapan tertulis kepada pihak yang bertanggung jawab.

Atas gugatan Sjamsul di PN Tangerang, KPK sempat menyampaikan akan mengajukan sebagai pihak terkait dalam kasus gugatan itu. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa komisi antirasuah berkepentingan dengan gugatan yang diajukan Sjamsul terhadap BPK di PN tangerang.

“Direncanakan KPK mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut,” kata Febri.

Menarik dinanti adalah ujung cerita dari gugatan terhadap BPK itu. Siapa yang menang? Palu hakim yang menentukannya. Dan, kisah ini masih berjalan panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya