SOLOPOS.COM - Salah seorang pengendara melintas di jalan menuju Pantai Gesing. Akibat banyaknya jalan yang rusak, pengendara harus berhati-hati saat melintas. Foto diambil Selasa (9/6/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Perlambatan ekonomi membuat pemda didesak melakukan deregulasi peraturan perizinan. Namun, masih ada hambatan lain.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah kabupaten berkomitmen mendukung pemerintah pusat menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan melakukan deregulasi di tingkat daerah.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, mengatakan kunci untuk membangun ekonomi nasional adalah mengembangkan potensi ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut kerap terganjal ketersediaan infrastruktur yang tidak memadai. Mulai dari infrastruktur energi, jalan, bangunan, dan sumber daya manusia.

Sokhiatulo mencontohkan Kabupaten Nias sangat potensial untuk industri pariwisata dan perikanan. Namun, kedua sektor itu terkendala infrastruktur.

“Kedua potensi perkebunan. Kepulauan Nias itu 60% masyarakatnya penghasil karet. Harus ada industri, tetapi pabrik tidak bisa dibangun karena tidak ada listrik,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2015).

Pemda, lanjutnya, siap menyambut investor yang datang dan memberikan kemudahan pengurusan izin penanaman modal. Bahkan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi calon investor, Sokhiatulo sesumbar izin dari daerah akan rampung dalam 1×24 jam.

“Itu dihitungnya dengan catatan semua syarat lengkap. Yang lama itu kan memenuhi syaratnya. Syarat-syarat ini yang kami komunikasikan kepada calon investor,” tuturnya.

Terkait permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah daerah mendukung pengadaan lahan proyek-proyek infrastruktur dan industri, Sokhiatulo mengatakan daerah siap aktif menjajaki daerah potensial bahkan mengalokasikan anggaran pembebasan lahan dalam APBD.

Senada dengan Bupati Nias, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan deregulasi yang dilakukan pemda berupa kemudahan bagi investor untuk membangun smelter, PLTA, dan perikanan. Kabupaten Mimika, lanjutnya, telah memiliki PTSP Daerah yang diklaim beroperasi dengan cukup optimal.

“Izin investasi 1 pekan selesai. Kalau izin prinsip dari bupati itu bisa satu bulan,” kata Eltinus.

Namun, bupati yang wilayahnya yang menjadi lokasi tambang PT Freeport Indonesia ini mengaku masih bingung dengan proses perizinan pendirian smelter. “Investor sudah siap, tapi izin smelter kan dari pusat, izin itu keluar dari mana? Itu yang kami bingung,” tuturnya.

Terkait pembebasan lahan di Tanah Papua yang banyak terkait dengan tanah ulayat, Eltinus mengaku telah memiliki mekanisme pembebasan lahan yang melibatkan kepala suku dan tokoh masyarakat adat. “Kalau izin dari masyarakat sudah naik, dilengkapi denan data-data dari pemilik hak ulayat dan izin pelepasan, Bupati akan perintahkan bagian hukum untuk keluarkan izin prinsip,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya