SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Perlambatan ekonomi selama 2015 membuat pemerintah membuat sejumlah penyesuaian, termasuk formula penghitungan upah minimum provinsi.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan formula baru dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dalam paket kebijakan ekonomi tahap IV yang disampaikan di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2016 dihitung berdasarkan formula penjumlahan UMP tahun berjalan 2015 dikalikan dengan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi setiap daerah.

“Katakanlah DKI Jakarta, upah minimum sekarang Rp2,7 juta dikali inflasi 5% dikali pertumbuhan ekonomi 5%. Artinya Rp2,7 juta ditambah Rp270.000. Ini berarti upah naik tiap tahun,” kata Hanif Dhakiri dalam jumpa pers di Kantor Presiden.

Pemerintah menggunakan formula UMP 2016 ini karena dipercaya bisa memberi kepastian bagi dunia usaha. Di sisi lain, upah mengalami kenaikan setiap tahun alias membantah isu yang beredar bahwa kenaikan UMP naik setiap lima tahun.

“Konsep ini memberikan kepastian betul bahwa upah naik tiap tahun, kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan bisa diprediksi,” ujar Hanif.

Tetapi ada delapan provinsi yang dikecualikan karena UMP yang diberikan belum mencapai 100% Kebutuhan Hidup Layak. Menaker Hanif Dhakiri meminta kepada kepala daerah untuk membuat roadmap pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) dalam waktu empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya