SOLOPOS.COM - Aksi pra May Day atau Hari Buruh di Tangerang, Senin (27/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Perlambatan ekonomi, buruh di Boyolali menolak wacana penerapan paket kebijakan ekonomi jilid IV.

Solopos.com, BOYOLALI–Kalangan buruh di Boyolali menolak wacana penerapan paket kebijakan ekonomi jilid IV.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV tersebut terdapat formula kenaikan upah minimum daerah dengan menggunakan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rencananya, formula kenaikan upah tersebut diterapkan 2016.

Menurut Ketua DPD Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali, Wahono, penerapan paket kebijakan ekonomi IV 2016 adalah sangat tergesa-gesa.

“Kalau paket ekonomi jilid IV ini benar-benar diluncurkan, kami menolak. Alasannya, kami ingin mempertahankan aturan yang ada saat ini yaitu Peraturan Gubernur [Pergub No.65 Tahun 2015] yang mengatur mekanisme penghitungan UMK [upah minimum kota]. Disatu sisi, walaupun ada rencana peraturan pemerintah yang mengatur pengupahan, pergub yang sudah ditandatangani gubernur harus dilaksanakan dulu,” kata Wahono, kepada Solopos.com, Jumat (16/10/2015).

Gubernur dinilai bertanggung jawab atas pergub yang baru dilaksanakan tahun ini.
“Kemudian kalau memang bahwa paket kebijakan ini merugikan pekerja kami akan keluar [demo] besar-besaran.”

Seperti diketahui, pemerintah tengah mewacanakan perubahan formula kenaikan upah minimum daerah dengan menggunakan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menggunakan formula yang baru, maka UMK Boyolali 2016 akan lebih kecil dibanding angka UMK yang diusulkan kepada Gubernur Jateng.
Menurut Wahono, paket kebijakan itu hanya menguntungkan kalangan pengusaha padahal selama ini pemerintah sudah banyak memberikan stimulus kepada kalangan pengusaha melalui program subsidi pinjaman bank bagi perusahan secara kesulitan keuangan serta kebijakan fiskal lainnya.

“Dengan banyaknya kebijakan fiskal yang diberikan ke pengusaha artinya pengusaha saat ini sudah mulai nyaman dan aman menghadapi kondisi ekonomi sekarang. Kalau sekarang yang diutak atik adalah upah buruh, kami tidak bisa menerima.”

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Joko Santosa, belum bisa menyikapi wacana dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Namun, dia mempertanyakan apakah paket itu benar akan dilaksanakan 2016 atau tidak.

“Kami berharap pemerintah tidak tergesa-gesa apalagi kami baru saja mengusulkan angka UMK kepada gubernur.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya