SOLOPOS.COM - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (Kemendagri)

Solopos.com, JAKARTA — Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan petugas Dukcapil bisa diberi sanksi denda Rp10 juta bila memperlambat layanan administrasi kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga (KK).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan administrasi kependudukan (adminduk) semakin penting lantaran selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia memastikan Ditjen Dukcapil berkomitmen memudahkan masyarakat mendapatkan layanan adminduk seperti e-KTP dan KK. Semua persyaratan yang membikin ribet dipangkas habis.

Pedagang Keluhkan Ukuran Los Pasar Karangpandan, Pemkab Karanganyar: Masuk Dulu Baru Kami Carikan Solusi

Bahkan dengan mengusung semangat memudahkan pelayanan itu, bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan KK bakal kena sanksi.

Berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp10 juta.

Zudan menyebut sanksi terberat bagi aparatur Dukcapil adalah bukan sanksi yang dijatuhkan oleh negara.

“Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat,” ujar Zudan dalam dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan Episode ke-17 bertajuk “Pelanggaran Adminduk Apa Sanksinya” yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di Youtube, beberapa waktu lalu.

Jumlah Kota/Kabupaten Zona Oranye Covid-19 Naik 2 Kali Lipat, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

Dia mengaku bersedih hati dengan kesulitan yang dialami Ny. Yaidah di Surabaya. Lantaran miskomunikasi dan salah pemahaman membuat perempuan asal Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsanti, Surabaya sampai harus berangkat ke Kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya.

Yaidah mengurus akta kematian anaknya untuk tujuan klaim asuransi. Padahal, di kantor kelurahan setempat semestinya urusan Yaidah bisa diselesaikan.

“Saya berduka karena ada masyarakat yang dipimpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta. Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kab/Kota terkena dampaknya,” ucap Zudan sebagaimana dikutip dari laman Kemendagri, Sabtu (31/10/2020).

Harus Berbenah

Dia mengatakan kasus Ny. Yaidah sudah selesai pada 23 September 2020. Atas kondisi itu, dia meminta petugas Dukcapil khususnya yang mengurusi layanan adminduk seperti e-KTP dan KK harus selalu berbenah.

Dia meminta petugas layanan terdepan, apabila tidak tahu persoalan, katakan tidak tahu. Gunakan bahasa yang baik dan sopan.

Kemudian tanyakan solusinya kepada atasan. Bila atasan langsung tidak paham, konsultasikan ke Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten setempat.

Jalan dari Depok ke Solo, KRL Klaten-Jogja Nyangkut di Kalioso

“Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi.”

“Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya