Jakarta [SPFM], Sejumlah negara yang hadir dalam konferensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional, sepakat untuk memperlakukan koruptor seperti teroris. Aturan yang melarang seseorang untuk ditolak saat masuk ke negara tertentu karena pernah korupsi bisa dilakukan termasuk di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin saat jumpa pers di sela-sela acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali Selasa (10/5).
Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh
Menurut Jasin, kemungkinan aturan penolakan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Kemigrasian. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan hal tersebut. [dtc/tna]