SOLOPOS.COM - Acara penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara PLN Group dengan Polda Jateng di Hotel Aruss, Kota Semarang, Senin (29/5/2023). (PLN UID Jateng DIY)

Solopos.com, SEMARANG — Dalam rangka mewujudkan keamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum, PLN Group dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi dan Aset Ketenagalistrikan serta Penegakan Hukum.

Aset Ketenagalistrikan PT PLN (Persero) sesuai Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dikategorikan sebagai salah satu objek vital nasional, yang mana penyaluran listrik ke masyarakat memiliki peran sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang bersifat straategis.

Promosi Viral Dibanggakan Presiden Jokowi di Acara BRI, Ini Kisah UMKM Mama Muda

Penandatanganan PKT yang berlangsung di Hotel Aruss pada Senin (29/5/2023) dilakukan empat unit PLN di lingkungan kerja wilayah Jateng yakni PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Unit Induk Pembangkitan (UIK) Tanjung Jati B Jepara, Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Tengah, dan Unit Induk Pusat Pengatur Beban (UIP2B) Jawa, Madura, dan Bali.

General Manager PLN UID Jateng DIY, A.B. Wahyu Jatmiko,menyatakan PKT bertujuan sebagai pedoman dan untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi bagi PLN dan Polda Jateng. Dia menambahkan PKT yang berlaku hingga akhir tahun ini adalah payung hukum bagi pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan seluruh unit PLN di wilayah Jawa Tengah.

PKT itu juga akan menjadi pedoman kerja lapangan dalam rangka pelaksanaan tugas yang meliputi adanya pertukaran informasi, pengamanan, pembinaan masyarakat, termasuk penindakan sumber daya manusia dalam konteks pengamanan obyek vital nasional.

“Pedoman Kerja Teknis [PKT] ini sebagai dasar hukum bagi seluruh unit PLN di Jawa Tengah agar bersinergi dengan Kepolisian di tingkat wilayah masing-masing untuk dapat melaksanakan pengamanan terhadap instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN yang merupakan obyek vital nasional. Setelah ini, diharapkan seluruh manajer unit dapat melakukan kerja sama dengan kepolisian menunjuk PKT ini,” jelas Jatmiko.

Koordinasi Intensif

Sementara itu, Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Jateng, Kombes Pol Pri Hartono, menyatakan seluruh unit Polda Jateng siap bersinergi dengan PLN dan berharap bahwa setelah penandatanganan dilakukan dapat berkoordinasi secara intensif.

“Tentunya pedoman ini lebih khusus mengatur dalam pelaksanaan pengamanan sebagai tugas pokok, yaitu pengamanan obyek vital yang diemban Polri. Untuk itu, terjalin kerja sama antara PT PLN dengan Polda Jateng. Saya minta tolong supaya PLN dapat berkomunikasi dengan anggota kami. Anggota kami bukan hanya Polri, bisa Polsek dan Polres. Apabila ada permasalahan sampaikan sesegera mungkin dan apabila belum bisa diselesaikan dalam tingkat Polres maka akan diselesaikan dalam tingkat Polda.” tutur Dirpamobvit Polda Jateng.

A.B Wahyu Jatmiko juga menambahkan kolaborasi ini juga menunjukkan komitmen yang kuat PLN dan Polda Jatengd alam menjaga keberlanjutan pasokan listrik yang andal dan aman bagi masyarakat. Langkah-langkah yang dihasilkan dari kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan solusi proaktif dalam mengatasi potensi gangguan keamanan yang dapat mempengaruhi ketersediaan listrik di wilayah Jateng.

“Kami berharap bahwa kolaborasi ini akan menjadi awal yang baik untuk membangun kerja sama yang lebih erat, menjaga aset-aset vital, dan memberikan rasa aman serta keandalan dalam penyediaan energi listrik kepada masyarakat.” pungkas Jatmiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya