SOLOPOS.COM - Ilustrasi percobaan perkosaan

Perkosaan Klaten, seorang remaja nyaris jadi korban pemerkosaan.

Solopos.com, KLATEN — HDI, 15, warga Sragen yang bekerja sebagai karyawati di kompleks Hartono Mall Sukoharjo nyaris menjadi korban perkosaan di bawah jembatan Sidowarno, Wonosari, Klaten, Jumat (30/12/2016) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berkat keberanian HDI yang menendang kemaluan pelaku saat hendak diperkosa, HDI dapat meloloskan diri dari aksi biadab yang dilakukan Tri Joko, 30, warga Krebegan, Sukoharjo, itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di lokasi, percobaan perkosaan yang dilakukan Tri Joko itu bermula saat ia bertemu dengan HDI di kawasan Solo Baru.

Belakangan diketahui Tri Joko memang berniat mencari “mangsa” dari kalangan wanita belia yang pulang kerja setiap malam hari. Saat bertemu HDI, Tri Joko pura-pura meminta tolong diantarkan ke rumah saudaranya, Teguh, yang sedang sakit.

Rumah Teguh tak jauh dari kawasan Solo Baru. HDI yang tak menaruh curiga berusaha membantu Tri Joko mengantarnya ke rumah Teguh. HDI mempersilakan Tri Joko mengendarai sepeda motor Honda Supra X miliknya sedangkan HDI membonceng.

Tri Joko ternyata membawa HDI ke jembatan Sidowarno, Wonosari, Klaten, yang selalu sepi saat malam hari. Sesampai di lokasi yang berdekatan dengan Sungai Bengawan Solo itu, Tri Joko langsung menarik tangan dan melepaskan celana panjang HDI.

Tri Joko lantas menindih HDI di semak-semak. Saat Tri Joko lengah, HDI menendang kemaluan Tri Joko hingga mengerang kesakitan. HDI yang tidak mengenakan celana panjang langsung berlari terbirit-birit meninggalkan Tri Joko sambil berteriak-teriak.

Kebetulan, tak jauh dari lokasi kejadian terdapat beberapa pemancing ikan. Dalam sekejap, warga menangkap Tri Joko lalu diserahkan ke Polsek Wonosari.  Tri Joko pun sempat menerima bogem mentah dari beberapa warga.

“Korban merupakan seorang pramusaji [di salah satu rumah makan di Hartono Mall Sukoharjo]. Korban ingin pulang ke tempat indekos di kawasan Baki. Modus pelaku memang mencari tumpangan. Saat kejadian, pelaku juga sempat mencekik korban. Pelaku ini residivis dalam kasus yang sama. Dia keluar dari tahanan pada 2010,” kata Kapolsek Wonosari, AKP I Wayan Nartha, mewakili Kapolres Klaten, AKBP, M. Darwis, saat ditemui wartawan di Mapolsek Wonosari, Sabtu (31/12/2016).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tri Joko kini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Barang bukti yang disita pakaian korban dan sepeda motor. Saat ini, kasus itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Klaten,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis.

Di hadapan juru warta, Tri Joko mengaku terpengaruh minuman keras (miras) saat ingin memerkosa korbannya.  “Saya memiliki istri yang hamil delapan bulan. Tapi, saya ditinggal istri karena bekerja di Singapura,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya