SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Borgol/Reuters

Foto Ilustrasi Borgol/Reuters

SLEMAN-Dua anak di bawah umur terlibat perkosaan sebagai pelaku dan korban, Minggu (28/4) malam. Anehnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemerkosaan itu justru berada di asrama dan dalam pembinaan salah satu instansi pemerintah di tingkat Propinsi DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus memalukan itu kini tengah ditangani oleh Reskrim Polres Sleman. Kasatreskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin menjelaskan dua anak di bawah umur yang terlibat pemerkosaan yakni DB, 16 sebagai pelaku dan LI, 17 selaku korban pemerkosaan.
Keduanya merupakan warga Tempel, Sleman yang tengah mengikuti kursus di salah satu balai pelatihan milik instansi pemerintah Propinsi DIY yang berlokasi di Sleman.

Kini DB diamankan di Unit Penanganan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sleman untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Berawal dari laporan dari pihak pelapor kemudian anggota kami ke TKP dan memang sesuai hasil visum terbukti adanya pemerkosaan,” terang Heru di ruang kerjanya, Senin (29/4).

DB kemudian diamankan oleh kepolisian berikut sejumlah barang bukti. Kejadian pemerkosaan, lanjutnya, pada Minggu (28/4) malam. Pihaknya mendapatkan laporan pada Sabtu (29/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Hingga kemudian menangkap pelaku.

Menurutnya kejadian itu berawal ketika DB mengirim pesan singkat malam hari. Dalam pesan itu DB ingin bertemu dengan LI. Karena LI merasa setuju DB kemudian mendatangi asrama LI yang masih dalam satu kompleks itu.

Setelah bertemu, dua remaja yang sama-sama tengah menjadi binaan pemerintah sempat berkomunikasi. Namun entah apa yang ada dalam benak DB tiba-tiba ia memaksa LI untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Meski LI sudah menolak namun DB tetap memaksa,” ungkap dia.

Di ruang UPPA Polres Sleman, DB mengakui kekhilafannya. Menurutnya ia melakukan tindakan bejat itu didasari dengan rasa cintanya kepada LI.

Bahkan tiga hari sebelum kejadian itu DB sudah mengutarakan isi hatinya kepada LI. Sedangkan LI, kata dia juga sama-sama mencintai. “Memang kita pacaran tapi baru tiga hari,” ujarnya kepada wartawan.

Kasatreskrim mengatakan pihaknya menjerat DB dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku dan korban masih dibawah umur maka penanganan kasus dilakukan secara maraton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya