SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Seorang pria bernama Imran Syafiq Mohamed Rashid, 33, tega memperkosa nenek-nenek berusia 61 tahun di Singapura.

Padahal, Imran baru saja keluar dari sel dengan jaminan dan masih menjadi tersangka perampokan serta beberapa kasus lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari The Strait Times, Imran tega memperkosa wanita lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun pada 13 Mei 2022 antara pukul 05.00 hingga 06.00 waktu setempat.

Lokasi kejadian memang tak dijelaskan secara terperinci sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura.

Baca Juga: 1,5 Tahun Kasus Perkosaan Anak di Sragen Tak Tuntas, Polda Turun Tangan

Dalam persidangan pada Kamis (26/5/2022), terungkap Imran memperkosa nenek-nenek sambil mengancam dengan mengaku membawa senjata tajam.

Pria 33 tahun tersebut meminta kepada hakim agar dilepaskan dengan jaminan selama proses pengadilan belum selesai. Rencananya, Imran Syafiq dijadwalkan kembali menjalani sidang pada 7 Juli 2022 mendatang.

Namun Hakim Distrik Singapura, Terence Tay, menolak permintaan jaminannya karena Imran melakukan pelanggaran berat dari persyaratan jaminan berupa tindakan kriminal.

Baca Juga: Miris! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Aceh

Selain memperkosa nenek-nenek, Imran Syafiq yang mengaku sudah menikah dan memiliki anak itu menghadapi total 22 dakwaan, termasuk pelanggaran lalu lintas, pembobolan rumah, dan lainnya.

Untuk kasus pemerkosaan dengan pengancaman, Imran terancam kurungan penjara antara delapan tahun hingga 20 tahun serta hukuman 12 pukulan tongkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya