SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil tes Covid-19. (Reuters)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo mencatat perkembangan kasus Covid-19 pada Jumat (18/9/2020) dengan penambahan 12 kasus konfirmasi positif baru.

Dari jumlah itu, ada delapan kasus yang menjadi perhatian khusus Satgas karena berasal dari pasien suspek yang naik kelas jadi kasus konfirmasi positif. Biasanya pasien suspek yang naik kelas membawa ekor saat tracing.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Selain itu, kondisi mereka juga butuh pengawasan terus menerus agar tidak terjadi perburukan. Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan selain tambahan delapan kasus dari pasien suspek, ada empat kasus positif lainnya berdasar perkembangan terbaru, Jumat.

Sanksi Pengendara Mobil Tak Tertib Pakai Masker Tuai Protes, Ini Penjelasan Kasatpol PP Solo

Mereka terdiri atas tiga kasus dari hasil tracing dan seorang dari uji swab mandiri. Berdasarkan domisilinya, 12 kasus baru ini masing-masing satu orang dari Semanggi, Nusukan, Banjarsari, Joglo, Kadipiro, Manahan, dan Kerten.

Risiko Tinggi

Kemudian, dua orang dari Karangasem dan tiga orang dari Jebres. "Dari 12 orang tersebut ada risiko tinggi dari lansia umur 82 tahun asal Kelurahan Kerten,” kata Ahyani kepada Solopos.com melalui telepon, Jumat petang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan tiga kasus dalam perkembangan Covid-19, Senin, merupakan hasil tracing dua kasus berbeda. Salah satunya seorang tenaga kesehatan (nakes) salah satu rumah sakit RS Solo.

Muscablub Pemuda Pancasila Solo, 7 Orang Siap Gantikan Almarhum Danang Liestianto Jadi Ketua

“Tambahannya cukup banyak, apalagi ini dari pasien suspek yang naik kelas. Biasanya bawa ekor. Kami pernah mendapati satu kasus bawa ekor belasan. Ada pula yang sampai lintas keluarga. Makanya kami benar-benar memasang mata untuk kasus pasien suspek yang naik kelas jadi konfirmasi positif,” jelas Ning, sapaan akrabnya.

Sementara itu, untuk mengendalikan perkembangan persebaran Covid-19, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menerbitkan Instruksi Walikota No. 440.1/2062.

Isinya tentang Penerapan Sanksi Bagi Perorangan Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kota Solo. “Instruksi ini kami terbitkan untuk pegangan Tim Cipta Kondisi saat bergerak,” katanya.

Tim Puslabfor Polda Jateng Olah TKP Kebakaran Pabrik Telukan Sukoharjo, Hasilnya?

Protokol Kesehatan

Hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, atau kerja sosial. Teknisnya, Tim Cipta Kondisi melaksanakan operasi gabungan, kemudian mendata identitas pelanggar, lalu pelanggar membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.

Tim Cipta Kondisi akan membawa pelanggar ke lokasi drainase untuk kerja sosial. Penentuan lokasi kerja sosial sudah koordinasi dengan DPUPR Solo.

“Pelanggar melaksanakan pembersihan saluran drainase selama 15 menit dengan memperhatikan protokol kesehatan, meliputi pencabutan rumput tanaman perdu, dan pengambilan sampah. Bagi pelanggar yang pernah terjaring sebelumnya, kena sanksi kerja sosial dengan durasi waktu dua kali lebih lama,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya