SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, TEGAL — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Tegal menangkap tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka-luka di Jalan Teuku Umar, Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (16/1/2022) dini hari. Ketiga pelaku yang masih berusia belasan tahun itu diduga merupakan anggota sebuah geng di Kota Tegal.

Korban penganiayaan tersebut merupakan tiga remaja belasan tahun berinisial MAA, 15, asal Cirebon, dan MDI, 15, dan MAF, 16, yang keduanya berasal dari Kabupaten Tegal. Kejadian penganiayaan itu berawal saat tiga korban berboncengan tiga menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Teuku Umar, Kota Tegal, Minggu dini hari.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Di tengah jalan, ketiga korban berpapasan dengan tiga pelaku yang juga berboncengan tiga menggunakan motor. Tiba-tiba, ketiga pelaku memepet korban dan melakukan pengeroyokan. Bahkan, pelaku mengeluarkan senjata tajam hingga membuat korban terluka hingga dilarikan ke RSUD Kardinah Kota Tegal.

Baca juga: Keroyok Polisi, 6 Anggota Geng Motor Diciduk

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, dalam keterangan tertulis mengatakan tiga pelaku penganiayaan yang telah diringkus itu masing-masing berinisial AP, 19, BAS, 19, dan AF, 16. Ketiganya diduga merupakan anggota geng utara yang sebelumnya sempat akan terlibat tawuran dengan geng barat.

“Namun, aksi tawuran itu urung terjadi karena digagalkan petugas yang melakukan patroli,” ujar Rahmad.

Setelah aksi tawuran gagal, ketiga pelaku akhirnya berpapasan dengan tiga korban yang tengah melintas di Jalan Teuku Umar. Ketiga pelaku pun menduga jika korban adalah anggota geng lawan dan langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.

Seusai menganiaya ketiga korban, para pelaku langsung melarikan diri. Meski demikian, tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus ketiga pelaku.

Baca juga: Lagi! Belasan Kapal di Pelabuhan Tegal Terbakar

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya