SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan. (cinemaknifefight.com)

Perkelahian antarnapi terjadi di LP Nusakambangan mengakibatkan satu napi tewas.

Solopos.com, CILACAP – Insiden perkelahian antarnapi terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Seorang narapidana dilaporkan tewas akibat luka bekas tusukan pascaperkelahian.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Informasi yang dihimpun, korban penusukan bernama Slamet Tri Gonggo, 40, warga Kampung Paten Gunung Nomor 782, RT 002/RW 009 Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Korban yang sebenarnya akan bebas dari hukuman pada 6 Oktober 2015 merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

Sementara pelaku penusukan diketahui bernama Ilyas alias Daeng, 51, warga asal Jenetalase RT 03 RW 03 Desa Jambe, Kecamatan Batang, Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.

Pelaku yang merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara dan akan bebas pada tanggal 18 Maret 2018 itu tercatat sebagai napi Lapas Narkotika yang menghuni Blok A5 Kamar 4.

Aksi penusukan terjadi pada Rabu (10/6/2015), pukul 15.41 WIB. Korban yang ditusuk dengan benda tajam secara tiba-tiba itu langsung jatuh tersungkur bersimbah darah karena mengalami luka tusuk pada bagian dada, perut, dan bawah ketiak.

Sejumlah petugas LP Narkotika yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan pertolongan medis terhadap korban, sedangkan pelaku penusukan langsung diamankan.

Korban yang terluka parah segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap pada pukul 16.30 WIB. Akan tetapi setelah empat hari menjalani perawatan di Ruang Dahlia RSUD Cilacap, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (14/6/2015), sekitar pukul 06.30 WIB, dan jenazahnya baru dipulangkan ke rumah duka keesokan harinya.

Dokter ahli bedah RSUD Cilacap yang menangani korban, dokter Radityo menyatakan luka tusuk yang pada tubuh korban terlalu parah dan mengenai lambung serta paru-paru sehingga tidak bisa tertolong lagi.

Saat dihubungi wartawan di Cilacap, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Sulistianto mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penusukan itu.

“Pelaku penusukan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Buang Air

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata dia, aksi penusukan itu dipicu kecurigaan tersangka terhadap korban. Pelaku curiga jika korban akan meracuninya karena setelah minum kopi buatan korban, napi kasus pembunuhan itu langsung buang air besar terus-menerus.

Menurut dia, korban ditusuk pelaku menggunakan pisau yang dibuat sendiri dengan besi baja bekas tusuk penggorengan yang diasah pakai batu hingga tajam.

Saat dihubungi, Selasa (16/6/2015) pagi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin membenarkan laporan tersebut.

“Jenazah korban sudah dipulangkan ke rumah duka dan keluargnya mau menerima kejadian tersebut. Bahkan sebelum meninggal dunia, korban sempat dirawat di rumah sakit. Pelakunya sudah diserahkan ke polisi karena tindakan itu masuk ranah pidana,” katanya.

Sebelum diserahkan ke polisi, kata dia, pelaku penusukan terlebih dulu diasingkan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak.

Ia mengakui petugas LP tidak bisa setiap saat melakukan pengawasan terhadap seluruh napi. Menurut dia, benda tajam yang digunakan pelaku diketahui dibuat sendiri karena di dalam LP tidak boleh ada benda tajam.

“Sikat gigi pun bisa dijadikan benda tajam. Padahal, kita tidak mungkin melarang napi membawa sikat gigi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya