SOLOPOS.COM - DPO Harun Masiku. (Detik.com-Situs resmi KPK).

Solopos.com, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan cerai Hildawati istri buronan KPK, Harun Masiku, pada Selasa (16/3).

“Sudah putus cerai oleh Pengadilan Negeri Makassar antara Harun Masiku dan Hildawati,” kata kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri saat dikonfirmasi Detik.com, Rabu (17/3/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Putusan cerai ini berdasarkkan putusan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021. Dikatakannya, gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada PN Makassar melalui e Court.

Baca jugaAlasan Harun Masiku Belum Juga Tertangkap, Boyamin Saiman Punya Jawabannya

Hari mengatakan, selama persidangan cerai berlangsung, Harun Masiku sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang yang berlangsung tertutup itu. Dari pernikahan keduanya, Harun dan Hildawati belum dikarunai anak.

Keduanya diketahui melangsungkan pernikahan di Singapura pada tanggal 11 Maret 2017.

“Klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya mengenai Informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi” ucapnya.

Baca jugaBeberapa Pihak Tak Datang, Sidang Perdana Perceraian Aa Gym dan Teh Ninih Ditunda

Seperti diketahui, Harun Masiku sudah menjadi buron KPK selama lebih dari setahun. Dia merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR. Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.

Isu buron KPK tersebut meninggal pernah diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Namun, kabar itu lalu jadi simpang siur karena belakangan Boyamin lalu menyebut tersangka KPK itu berada di luar negeri.

Baca jugaLangsung Deal! Warga Glagahwangi Klaten Terima Ganti Rugi Tol Solo Jogja Rp1,2 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya