SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak yang harus mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari menjadi korban pernikahan dini. (UNICEF/Dinda Veska)

Solopos.com,  SRAGEN — Perempuan rentan terlibat dalam perkawinan usia anak. Atas dasar itu Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Sragen bersama para camat mendeklarasikan pencegahan perkawinan usia anak di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Selasa (22/11/2022).

Pencegahan perkawinan usia anak penting dilakukan mengingat kasusnya di Sragen cukup tinggi. Hingga sepanjang tahun ini hingga Oktober 2022 jumlah perkawinan usia anak di Sragen ada 302 kasus. Ada bahaya yang mengancam pada perkawinan usia anak yang perlu diwaspadai. Kasus perkawinan usia anak berdampak negatif pada pelakunya, seperti potensi bayi stunting sampai ke kemiskinan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Deklarasi dilakukan dengan meneken komitmen pencegahan perkawinan usia anak yang disiapkan. Ada tiga poin yang disoroti, di antaranya mencegah perkawinan usia anak sebagai upaya perlindungan anak. Kemudian, melakukan upaya komprehensif di semua lini dalam rangka pencegahan perkawinan usia anak. Poin terakhir, mengajak seluruh masyarakat untuk mencegah perkawinan usia anak.

Deklarasi pencegahan perkawinan usia anak juga diikuti para anak yang tergabung dalam Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: DP2KBP3A Sragen Minta Semua Pihak Ikut Aktif Mencegah Pernikahan Anak

Wakil Bupati Sragen, Suroto, menyatakan meski Sragen sudah mendapat predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Nindya, tetapi Gugus Tugas tidak boleh berpuas diri. Pasalnya, masih banyak tugas yang diselesaikan untuk meningkatkan predikat itu, khusus dalam perlindungan anak.

Dia mengatakan kasus perkawinan usia anak itu secara tidak langsung bagian dari tindakan kekerasan terhadap anak. Ini karena hak anak bersekolah tetapi dalam kondisi tertentu harus menikah dini.

“Kasus di Sragen mencapai lebih dari 300 kasus pernikahan usia anak. Perkawinan usia anak itu berpotensi menimbulkan banyak masalah, seperti angka putus sekolah, risiko stunting, angka kematian ibu dan angka kematian bayi/balita, kesehatan mental, gangguan reproduksi, kemiskinan, dan seterusnya. Bahaya perkawinan usia anak harus diwaspadai masyarakat dan stakeholders. Kasus di Indonesia mencapai angka 8,74%,” jelas Suroto.

Baca Juga: Sragen dan Kontradiksi Kabupaten Layak Anak

Ia menyebut perempuan lebih rentan terlibat dalam perkawinan usia anak. Ada beberapa faktor penyebab seperti kemiskinan, berada di daerah pedesaan, dan rendahnya pendidikan.

Untuk mencegah perkawinan usia anak, menurutnya, diperlukan kampanye secara masif sampai ke level nasional. “Strategi lainnya dengan edukasi kesehatan reproduksi dan seksual yang cukup untuk pencegahan dampak negatif perkawinan usia anak. Terobosan lainnya dengan kebijakan regulasi pencegahan perkawinan dan membentuk tim,” katanya.

Anggota Staf Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen, Diah Nursari, menyampaikan strategi dalam pencegahan perkawinan usia anak berupa kebijakan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) No. 89/2022.

Baca Juga: Angka Pernikahan Anak di Sragen Terus Meningkat

Perbup itu menjelaskan strategi pencegahan perkawinan usia anak dengan pencatatan secara hukum oleh negara. Menurut Diah, perkawinan usia anak bisa dicegah.

“Perkawinan usia anak hanya diizinkan apabila pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun. Perkawinan usia di bawah 19 tahun harus melalui jalur dispensasi dengan ketentuan mendapat konseling dan diputuskan oleh pengadilan. Jadi pencegahan perkawinan usia anak itu bisa dilakukan melalui pengadilan dan oleh masyarakat ,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya