SOLOPOS.COM - Majelis hakim memimpin sidang gugatan yang dilayangkan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di PN Klaten, Senin (22/11/2021). Meski setuju dengan proyek jalan tol Solo-Jogja, para penggugat belum menyetujui uang ganti rugi (UGR) yang disodorkan tim appraisal. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Sidang gugatan revisi uang ganti rugi (UGR) pekarangan milik Ismail, 48, seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (23/3/2022) siang. Majelis hakim sudah menunjuk mediator untuk memediasi perkara tersebut.

Salah satu Kuasa hukum Ismail, Agus Harsono, mengatakan sidang pertama digelar, Jumat (4/3/2022). Saat itu, sidang ditunda lantaran hanya satu dari tiga tergugat yang datang. tergugat yang datang di persidangan saat itu, kuasa hukum dari BPN Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agus kembali menjelaskan ihwal gugatan yang diajukan kliennya. Dia menilai revisi nilai UGR dilakukan secara sepihak. Hal itu dinilai melanggar Pasal 69 ayat 4 PP 19/2021 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang pada pokoknya mengatur perjanjian yang sah adalah tidak dapat dicabut dan dibatalkan secara sepihak.

“Gugatannya tentang revisi UGR atas pekarangan milik Pak Ismail. Yang kami gugat itu karena menurut kami, revisi UGR masuk dalam perbuatan melawan hukum. Soalnya sudah ada UU dan PP yang dibuat untuk mengatur jalannya pelaksanaan itu tetapi justru dilanggar,” jelas Agus saat ditemui wartawan di PN Klaten, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Rumah Terdampak Proyek Jalan Tol Solo-Jogja Mulai Dibongkar

Agus mengatakan mestinya tak perlu sampai terjadi revisi nilai UGR. Sebelum hasil penilaian UGR sampai ke pemilik lahan terdampak tol, sudah ada proses koreksi.

“Sebelum hasil penilaian sampai ke Pak Ismail, harusnya dikoreksi dulu. Kalau sudah sampai ke warga terdampak [baru direvisi] namanya tidak profesional. Tuntutannya mengembalikan kepada UGR pokok yang Rp2 miliar ditambah kerugian [inmateriil]. Totalnya sekitar Rp3 miliar,” kata Agus.

General Manager Lahan dan Utilitas PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin, menjelaskan kewajiban penyediaan tanah guna kepentingan umum, seperti pembangunan jalan tol Solo-Jogja menjadi kewajiban negara.

Baca Juga: Proyek Uruk Tol Solo-Jogja dari Kartasura-Purwomartani Rp3 Triliun

“Sesuai UU No 2/2012, penyediaan tanah untuk kepentingan umum menjadi kewajiban negara dalam hal ini BPN dan PPK. Kami selaku pengguna saja, pemegang konsensi untuk membangun dan mengelola tol. Kalau misal ada kesalahan konstruksi, kami dituntut. Tetapi kalau tanah ranahnya mereka [BPN dan PPK],” kata dia.

Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, menjelaskan proses persidangan gugatan revisi UGR sudah memasuki sudah kedua. Pada sidang pertama, dua pihak dari tiga tergugat tak hadir.

“Sidang kedua hari ini penggugat, tergugat I, tergugat II, dan tergugat III hadir semua. Karena hadir semua dan karena perkara perata sifatnya wajib melalui proses mediasi, makanya dimediasikan dulu,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan para pihak sepakat menempuh jalur mediasi dengan mediator hakim PN Klaten.

Baja Juga: OKB Klaten! Tukang Macul di Senden Dapat UGR Tol Solo-Jogja Rp5,6 M

“Untuk kapan selesainya, harapan kami selesai di mediasi. Tidak perlu berlama-lama. Kalau ternyata mediasi gagal dan tidak diperoleh kesepakatan perdamaian, maka kembali lagi ke majelis untuk menangani perkaranya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Ismail, 48, warga terdampak proyek tol Solo-Jogja memiliki sebidang pekarangan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen mengajukan gugatan ke PN Klaten, Rabu (23/2/2022). Gugatan diakukan karena tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja dinilai telah merevisi secara sepihak UGR dari Rp2,067 miliar menjadi Rp70 juta.

Sebidang tanah pekarangan milik Ismail seluas 54 meter persegi di Desa Pepe dinyatakan sebagai salah satu lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja. Selanjutnya terbit UGR senilai Rp2,067 miliar. Musyawarah bentuk dan besarnya kerugian jalan tol Solo-Jogja di Pepe berlangsung, 28 Oktober 2021.

Setelah musyawarah rampung, saudara kandung Ismail menerima pemberitahuan terdapat revisi UGR yakni menjadi Rp70 juta. Revisi itu berlangsung pada 3 November 2021. Ismail merasa tidak menandatangani atau menerima surat revisi UGR tersebut. Ismail lantas mengajukan gugatan ke PN Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya