SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) tentang penanganan perkara bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) yang dihadapi oleh pemkab setempat.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan Pelaksana Tugas Kepala Kejari Purwokerto Teguh Wibowo di Ruang Salon, Pendapa Si Panji seperti dikutip Antara, Kamis (11/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa nota kesepahaman itu bagi Pemkab Banyumas merupakan payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, dan pencerahan karena masalah hukum terkadang hanya tahu kulitnya, sedankan Kejaksaan tahu lebih mendalam.

“Nota kesepahaman sebagai langkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar. Tidak hanya masalah perdata dan TUN, tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta bukan merupakan perisai karena untuk pidana yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah,” katanya.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh pimpinan dinas maupun lembaga teknis daerah untuk selalu berkonsultasi dengan Kejaksaan apabila menjumpai permasalahan yang kurang paham dan jangan merasa pintar.

Dengan lahirnya Undang-Undang Desa, kata dia,setiap desa akan mendapatkan dana berkisar Rp1 miliar hingga Rp1,3 miliar, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi banyak permasalahan baik dalam bidang adminstrasi maupun manajemen.

“Itu karena belum maksimalnya pengetahuan yang dimiliki oleh para perangkat desa, sehingga harus dilaksanakan sosialisasi dan dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kajari Purwokerto Teguh Wibowo mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya mengangani perkara pidana saja tetapi juga dalam bidang perdata dan TUN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 24 ayat 2 Peraturan Presiden No. 38/2010 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya