SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Solopos.com, SOLO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan PT Bank Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan tagihan kartu kredit yang tak pernah dibuat dan diterima penggugat, Sutrisno.

Akibat perbuatan tersebut hakim menghukum perusahaan perbankan itu agar membayar ganti rugi senilai Rp100 juta kepada pengusaha mebel asal Selogiri, Wonogiri, tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mion Ginting di PN Solo, Rabu (27/8/2014). Sebelumnya, Sutrisno menggugat PT Bank Mandiri agar mengganti kerugian material senilai Rp1 miliar dan imaterial Rp5 miliar.

Majelis hakim dalam putusan menyatakan PT Bank Mandiri selaku tergugat melakukan penagihan kartu kredit senilai hampir Rp8 juta di mana kartu kredit tersebut tidak pernah diajukan dan diterima Sutrisno.

Seiring berjalannya waktu pihak bank menginformasikan kepada Bank Indonesia (BI) bahwa Sutrisno memiliki tunggakan tagihan kartu kredit. Atas informasi tersebut BI memasukkan Sutrisno dalam daftar hitam.

Hakim berpendapat, perbuatan itu mengakibatkan kerugian bagi Sutrisno. Pasalnya, kredit modal usaha yang diajukannya di sejumlah lembaga keuangan selalu ditolak.

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tagihan invoice dari tergugat terhadap penggugat batal demi hukum. Menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp100 juta kepada penggugat,” ucap Mion Ginting membacakan putusan.

Perwakilan dari PT Bank Mandiri, Alexander Eko Kurniawan, saat ditemui seusai sidang enggan berkomentar dengan alasan tidak berwenang memberi pernyataan. Petugas dari Regional Card Center Bank Mandiri Semarang itu mengatakan akan melaporkan putusan itu kepada pimpinan pusat.

Sementara itu, pengacara Sutrisno, Nursito, menyatakan mengapresiasi sikap hakim. Tapi hukuman ganti rugi Rp100 juta, kata Nursito, terlalu kecil jika dibanding kerugian material yang dialami kliennya yang mencapai Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya