SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Perkara penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2006/2007 dengan terdakwa Parman alias Teko, 65, warga Jatinom, Sidoharjo, Wonogiri mulai disidangkan di Kantor PN Wonogiri, Rabu (16/6). Persidangan perdana itu, langsung menghadirkan tiga dari empat saksi yang dipanggil oleh jaksa penuntut umum, Suwarti dan Titiek.

Tiga saksi yang diperiksa adalah para korban penipuan itu, yakni Widi Trihastuti, warga Jarum, Sidoharjo, Suradi, warga Nawangan, Sidoharjo dan Witanto, warga Sempukerep, Sidoharjo. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Erly didampingi hakim anggota Siti Insirah dan Nyoman Suharta, terdakwa Parman didampingi oleh penasehat hukumnya dari Yogyakarta, Ari Setyawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam persidangan terungkap setiap korban yang menginginkan menjadi CPNS menyetorkan uang secara variatif sesuai dengan tingkat ijazah kelulusan. Untuk SLTA berkisar Rp 25 juta dan untuk sarjan S-1 berkisar Rp 42,5 juta. Hal itu dikemukakan oleh saksi Trihastuti dan Suradi. Terdakwa Parman alias Teko, oleh jaksa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami menyetor Rp 42,5 juta dan kami berikan secara bertahap. Uang itu, juga uang hasil pinjam kakak di Solo senilai Rp 15 juta. Sampai sekarang uang itu belum kembali,” ujar Trihastuti.

Lebih lanjut Trihastuti menyatakan pernah datang ke rumah terdakwa Parman untuk mengisi blangko yang berisi data indentitas dengan menulis manual. Saksi Suradi yang hanya lulusan SMA juga mengatakan selain menitipkan uang senilai Rp 15,6 juta kepada terdakwa Parman juga menyerahkan dua buah buku sertifikat.

“Saya lupa, tes CPNS tahun 2005 atau 2006. Kami menitipkan uang itu ke Pakde Parman, karena jika sewaktu-waktu bisa diminta kembali. Tidak ke Pak Narto,” ujarnya.

Suradi mengaku uangnya sudah dikembalikan semua. Sementara saksi Witanto uang senilai Rp 13 juta disetorkan dengan cara transfer ke rekening Darno di BCA Cabang Wonogiri. “Saya kenal dengan Pakde Parman dari mbah. Waktu itu, saya memang ingin menjadi PNS tetapi jika dengan cara membayar saya tidak mau. Maka yang menyuruh saya untuk transfer juga mbah Tikan. Sampai sekarang uang itu belum dikembalikan dan sudah sering saya menagih ke Darno.”

Ketua majelis hakim, Erly dalam persidangan juga mengingatkan kepada penasehat hukum terdakwa Parman, Ari untuk tidak membentak saksi. “Jangan dibentak-bentak, karena saksi kasihan itu,” ujarnya.

Penasehat hukum terdakwa Parman, Ari mengatakan bahwa saksi Witanto tidak dirugikan oleh kliennya. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lain. “Pekan depan, terdakwa silakan dihadirkan lagi. Semua saksi dari jaksa dipanggil terlebih dahulu, baru jika terdakwa juga ingin menghadirkan saksi yang meringankan didatangkan juga. Diberi kesempatan yang sama,” katanya.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya