SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Satu lagi perkara dugaan money politics atau politik uang gugur alias tidak bisa dilanjutkan penanganannya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menghentikan pengusutan perkara praktik politik uang yang diduga dilakukan calon anggota DPRD Wonogiri nomor urut 10 daerah pemilihan (dapil) III dari Partai Golkar, Hamid Kurniawan, per Senin (6/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bawaslu tidak memiliki cukup alat bukti untuk meneruskan penanganan kasus itu ke ranah pidana pemilu. Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui Solopos.com di kantornya di Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Selasa (7/5/2019), menyampaikan sudah berupaya membuktikan dugaan money politics itu.

Bawaslu Wonogiri memiliki bukti berupa 10 lembar amplop berisi uang dan telah meminta klarifikasi para saksi termasuk terlapor, Hamid Kurniawan. Bahkan, permintaan klarifikasi terhadap saksi tertentu dan Hamid dilakukan hingga dua kali.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, keterangan saksi dan Hamid tidak bersesuaian. Calon anggota legislatif (caleg) asal Puhpelem itu merasa tidak pernah menyerahkan uang kepada orang lain untuk diberikan kepada warga seperti informasi yang beredar.

Sementara orang yang merasa menyerahkan uang kepada dua warga mengaku pemberian uang tersebut dilakukannya atas inisiatif sendiri untuk membantu Hamid. Saksi lain yang pertama menyerahkan delapan amplop berisi uang senilai Rp50.000/amplop kepada petugas Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Puhpelem, Pujianto, tidak dapat membuktikan amplop-amplop itu dikumpulkan dari warga penerima.

Dia hanya mengaku mendapatkan amplop itu dari seseorang bernama Rustam. Kepada Bawaslu, Rustam mengaku mendapatkan amplop tersebut dari sejumlah warga. Rustam mengumpulkannya dengan cara berkeliling dusun.

Saat menemui warga dia mengatakan ingin menghimpun uang itu sebagai bukti yang selanjutnya diberikan kepada petugas terkait. Kepada Rustam, warga mengatakan uang yang telah diterima sudah dibelanjakan.

Warga lalu meminta Rustam mengganti uang itu terlebih dahulu. Dia memenuhinya lalu memberikan uangnya yang menurut dia dari warga itu kepada Pujianto untuk selanjutnya diserahkan kepada Panwascam. Hal itu berarti bukti yang diberikan kepada Panwascam adalah bukti palsu karena tidak murni dari warga.

“Namun, saat kami mintai klarifikasi, warga mengaku tidak pernah menerima uang dari siapa pun, terlebih menyerahkannya lagi kepada Rustam,” ulas Ali didampingi anggota Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto.

Hal itu berarti keterangan saksi tidak ada kesesuaian atau tidak memiliki koneksi antara satu dengan lainnya. Di sisi lain Bawaslu kesulitan mencari bukti lain yang memperkuat pembuktian.

Sebaliknya, bukti yang ada justru tidak diakui saksi lainnya. Oleh karena itu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi temuan Bawaslu. Hal itu karena warga yang mengaku memiliki bukti amplop tidak bersedia melapor. Pada tahap awal penyelidikan, Bawaslu meyakini ada tindak pelanggaran pidana pemilu.

Namun, seiring berjalannya waktu ternyata bukti tersebut tidak dapat menghubungkan peran Hamid dalam peristiwa pemberian uang kepada warga Lingkungan Giriharjo, Kelurahan Giriharjo, Puhpelem, 5 April lalu.

Di sisi lain, Hamid belum dapat dimintai konfirmasi. Solopos.com kesulitan mendapatkan nomor telepon Hamid. Anggota Bawaslu atau petugas lainnya tidak memiliki nomor telepon Hamid.

Liaison officer (LO) atau petugas penghubung antara Partai Golkar dengan KPU, Ubay, saat dihubungi Solopos.com untuk dimintai nomor telepon Hamid tidak mengangkat telepon. Pesan yang Solopos.com kirim juga tidak direspons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya