SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi akan melimpahkan langsung kasus dugaan pidana pemilihan umum dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif, meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Langkah tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/2/2019). Ia menjelaskan tentang habisnya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tengat waktu 14 hari untuk proses penyidikan sudah berakhir pada 21 Februari,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menjelaskan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini. Ia menyebut penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma’arif dijerat dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Solo pada 12 dan 18 Februari 2019.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya