Semarangpos.com, SEMARANG — Kasus dugaan suap yang dilakukan bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Kota Semarang, Selasa (25/6/2019), membenarkan pelimpahan tersebut. “Sudah dilimpahkan dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis yang akan menyidangkan,” ucapnya.
Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI
Menurut dia, terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Bupati Ahmad Marzuqi, KPK juga melimpahkan berkas hakim Lasito.
Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersanka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara. Ketua DPW PPP Kabupaten Jepara tersebut diduga memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan total mencapai Rp700 juta kepada Lasito. Lasito sendiri mengabulkan permohonan praperadilan yang isinya membatalkan status tersangka Marzuqi dalam kasus korupsi dana bantuan bagi partai politik itu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya