SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Wonogiri, polisi menangkap 4 pejudi jenis capjiki di dua lokasi di Kecamatan Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI–Polisi menangkap empat pelaku judi jenis capjiki di dua lokasi di Kecamatan Wonogiri. Dua di antaranya masih berusia belasan tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (7/9/2016). Penangkapan dilakukan di Klemut RT 01/RW 07, Bulusulur, Wonogiri. Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku judi jenis capjiki. Mereka adalah Tri Weliman Fendri Kuswanto, 19, warga Klemut yang diduga berperan sebagai penambang dan Riyadi, 43, warga Bulusari, Bulusulur, Wonogiri, yang diduga sebagai pengepul.
Bersama dua orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan capjiki tanggal 7 September 2016 senilai Rp310.000 dan uang tunai hasil penjualan capjiki sehari sebelumnya senilai Rp166.000. Polisi juga mengamankan 13 lembar karbon, enam bendel kupon capjiki yang sudah terpakai, delapan bendel kupon capjiki yang masih baru dan barang bukti lainnya.

Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Raflie Rumondor, melalui Kasatreskrim, AKP Eko Marudin, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (7/9/2016) siang.

“Ada laporan tentang maraknya perjudian jenis capjiki di Klemut, Bulusulur, Wonogiri dengan penjual bernama Weliam. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu sekira pukul 15.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata dia, Sabtu (10/9/2016). Saat ini baik pelaku maupun barang bukti diamankan Polres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu pada Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Wonogiri Kota yang dipimpin langsung Kapolsek setempat, AKP Surono juga melakukan penangkapan pelaku judi jenis capjiki. Lokasi penangkapan berada di lingkungan Bauresan RT 04/RW 01, Giritirto, Wonogiri. Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku judi. Mereka adalag Gilang Wahyu Nugroho, 18, warga Bauresan dan Sriyadi, 38, warga Cubluk, Giritirto, Wonogiri. Barang bukti yang ikut diamankan adalah sebuah tas, uang tunai Rp5.300.000, alat tulis, dua lembar bukti rekapitulasi judi, dan HP. Tersangka dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya