SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (kanan) menunggukan barang bukti uang tunai dan peralatan judi dengan tersangka Supardi alias Suci, 44, warga Desa Pokoh Kidul, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri (pegang kertas berisi angka) di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (20/2/2016). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Perjudian Wonogiri terus diberantas polisi.

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri menangkap tujuh tersangka perjudian. Ketujuh tersangka ditangkap dari dua kepolisian sektor (polsek) dari 25 polsek se-Polres Wonogiri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seorang tersangka perjudian baru adalah Supardi alias Suci, 44, warga Desa Pokoh Kidul, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Tersangka Supardi diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Tersangka Supardi mengaku mendapatkan fee senilai 20% dari hasil penjualan. “Omzet per hari rata-rata Rp400.000 hingga Rp500.000 dengan dua kali libur sepekan yaitu Jumat dan Minggu. Saya setor ke S,” ujarnya, Sabtu (21/2/2016).

Dikatakannya pemasang dua angka mendapatkan 60 kali jika nomor yang dipasang keluar. Jika tiga angka akan mendapatkan 360 kali dan empat angka mendapatkan Rp2,5 juta.

Diberitakan sebelumnya, enam tersangka judi yang sudah ditahan adalah seorang bandar bernama Suno, 48, warga Dusun Niru, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo dan tiga pemasang yakni Katiman, 56, Dimyati, 51 dan Bambang, 38, ketiganya warga Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri. Juga Sastro Wiyono alias Rimin, 73, warga Kelurahan Giriwono dan Dadi Mari, 53, warga Kelurahan Wonokarto. Kecuali keduanya, polisi juga menetapkan seorang lagi berinisial Sas dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya