SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi kartu. (Publicdomainpictures.net)

Perjudian Wonogiri melibatkan tiga orang yang berstatus PNS.

Solopos.com, WONOGIRI–Tim reskrim Polsek Jatisrono menangkap tiga pejudi jenis ceki di Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Senin (23/11/2015) petang. Tiga pejudi ditangkap dan ditahan di Mapolres Wonogiri sedangkan seorang lagi dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Seorang DPO itu berstatus PNS di unit kerja kesehatan Kecamatan Jatisrono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi minta PNS berinisial Srm, menyerahkan diri. Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, Rabu (25/11/2015) di Mapolres Wonogiri.  Seorang pejudi dari tiga pejudi adalah guru salah satu SMP di Kecamatan Jatiroto dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Tiga pelaku judi itu masing-masing pemilik rumah, Sukirman, 70, Suparto, 56, seorang guru, dan Suradi, 60, ketiganya warga Kecamatan Jatisrono.

Kapolres menyatakan polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp400.000, sebuah meja kayu, sebuah tikar dan dua set kartu Cina.

“Satu tersangka melarikan diri dan masuk DPO. Polisi terus mencari tersangka berstatus PNS unit kesehatan itu. Sedangkan tiga pejudi lain sudah ditangkap dan ditahan. Penangkapan para pejudi hasil informasi dan penyelidikan polisi,” kata Kapolres.

Ketiga tersangka mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulang. Tersangka Suparto mengaku sering berjudi untuk iseng. Warga Jatisrono ini bercerita, taruhan judi tidak besar namun tidak disebutkan berapa nominalnya.

“Saya baru sekali. Awalnya saya ingin mengambil buah pete di rumah Sukirman tetapi iseng ikut berjudi dan tertangkap,” ujar tersangka Suradi.

Kepala Dinas Pendidikan Wonogiri, Siswanto, menyatakan menunggu hasil pemeriksaan guru berjudi untuk menentukan sanksi.
Diakuinya, dirinya sudah menerima laporan. “Kasus guru berjudi ditangkap ini menjadi pertama dan terakhir.”

Siswanto mengatakan di tahun ini ada tiga guru yang tersandung masalah. Yakni guru di salah satu SMP Kecamatan Selogiri terlibat kasus pencabulan, guru berjudi dan seorang guru AR yang dinilai tidak netral.

“Sanksi terhadap guru-guru itu diserahkan atasan langsung sesuai PP No. 53/2010 tentang disiplin PNS.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya