SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti perjudian. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Wonogiri, polisi menangkap 13 pejudi dan 2 pelaku diantaranya PNS.

Solopos.com, WONOGIRI–Aparat Polsek Selogiri membekuk 13 pejudi remi dan dadu di salah satu rumah di Dusun Matah RT 003/RW 007, Desa Singodutan, Selogiri, Wonogiri, Minggu (26/6/2016) dini hari. Dua orang di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, saat dihubungi Solopos.com, Senin (27/6/2016), menyampaikan penangkapan para pejudi itu dilakukan setelah aparat Polsek Selogiri menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada banyak orang sedang berjudi di rumah Satimin, 54, di Matah. Warga resah dengan aktivitas tersebut. Terlebih, saat ini Ramadan.

Menindaklanjuti informasi itu petugas mengecek lokasi. Benar saja, petugas mendapati ada orang berjudi di rumah tersebut. Setelah mendapat kepastian itu petugas menggerebek rumah Satimin. Dalam penggerebekan itu petugas menangkap 13 pejudi remi dan dadu. Mereka terdiri atas delapan pejudi remi, empat pejudi dadu, dan sang pemilik rumah. Satimin turut dijadikan tersangka karena dinilai telah menyediakan tempat untuk berjudi.

Para pejudi dadu terdiri atas Satino, 60; Suradi, 42, keduanya warga Matah; Ngatimin, 48; Sajino, 58; Mulyono, 63; Suroto, 50, keempatnya warga Dusun Krisak, Singodutan; Sumono 51; dan Triyono, 51, keduanya warga Dusun Ngaliyan, Singodutan. Dari para tersangka disita barang bukti berupa seperangkat dadu, tikar, dan uang taruhan senilai Rp405.000.

“Dari pemeriksaan sementara, Sumono dan Suroto merupakan PNS,” ucap Kapolres.

Hanya, dia tidak menyebut keduanya PNS daerah mana. Saat ditanya ihwal hal tersebut Kapolres belum mendapat laporan lebih terperinci.

Sementara itu para pejudi remi terdiri atas Tri Warsito, 33; Warno, 44; Sukino, 65; dan Kardi, 50, mereka warga Matah. Polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, tikar, dan uang taruhan senilai Rp105.000 dari tangan mereka. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya