SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

KARANGANYAR–Salah satu bandar judi toto gelap (Togel), Bambang Gunawan, 44, alias Kodok, yang juga salah satu guru SDN 2 Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, ditangkap aparat Polres Karanganyar. Dia ditangkap oleh aparat di rumahnya di Dusun Banaran RT 001/RW 010, Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, Kamis (26/1/2012).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain itu, aparat juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni Suranto, 30, alias Gento, warga Dusun Kauman RT 002/RW 006, Desa Jumapolo, Kecamatan Jumapolo, dan Kaosi, 42, warga Dusun Ngori RT 003/RW 002, Desa Kedawung, Kecamatan Jumapolo. Gento yang bertindak sebagai pengepul ditangkap polisi saat berada di jalan raya Jumantono. Sedangkan tersangka Kaosi ditangkap di lingkungan Terminal Jumantono.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasatreskrim, AKP Djoko Satriyo Utomo, mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan adanya praktik judi togel yang marak di lingkungan Terminal Jumantono. Akhirnya pada Kamis lalu, polisi berhasil menangkap Kaosi yang bertindak sebagai tambang togel. Dari keterangan Kaosi, polisi mendapatkan informasi bahwa ia bertanggung jawab ke Suranto. Aparat juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Kaosi berupa satu bendel keplek yang sebagian sudah terjual serta uang Rp328.000.

“Dari keterangan Suranto yang menjadi pengepul, kami mendapatkan informasi bahwa uang hasil penjualan diserahkan kepada Bambang Kodok yang menjadi bandar togel,” ujar Kasatreskrim saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (27/1/2012).

Selain uang dan keplek, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti empat lembar paito atau kertas ramalan nasib, satu unit ponsel Nokia 2600 milik Suranto dan satu ponsel Nokia 1600 milik Bambang. Menurut Kasatreskrim, Bambang adalah bandar togel untuk kawasan Jumantono dan Jumapolo. Selama ini ketiga tersangka menjual togel melalui ponsel.

Salah satu tersangka, Bambang, yang juga guru berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Karanganyar, mengaku menjual togel untuk tambahan penghasilan. Pasalnya, gajinya Rp2 juta setiap bulan sebagai guru, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari penjualan togel, Bambang mengaku hanya mendapatkan lima persen dari total penjualan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 303 KUHP tentang perjuadian dengan hukuman penjara 10 tahun.

(JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya