SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Perjudian Sukoharjo diungkap petugas dengan menangkap empat pelaku judi di Weru.

Solopos.com, SUKOHARJO – Nasib apes dialami empat warga Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Saat begadang menjelang waktu sahur di rumah Rejo Suripto, Desa/Kecamatan Weru mereka ditangkap anggota reskrim karena berjudi jenis remi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Empat warga satu kecamatan berbeda desa itu, Kamis (9/6/2016) ditahan di Mapolres Sukoharjo. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, selembar tikar dan uang senilai Rp208.000.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, Kamis menyatakan, penangkapan keempat pelaku judi hasil informasi masyarakat. Disebutkannya empat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda setinggi-tingginya senilai Rp25 juta. Keempat tersangka adalah Slamet, 56 Dwiyanto, 41, Margono, 49 dan Supadi, 63.

“Mereka ditangkap petugas Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka ditangkap di rumah Rejo, warga Dukuh Kandren, Desa/Kecamatan Weru,” kata Kasat Reskrim.

Keempat pelaku seperti ditirukan Kasat Reskrim mengaku kegiatan judi tidak dilakukan rutin setiap hari. Keempat tersangka, ujar mantan Kasat Reskrim Boyolali ini, mengaku berjudi untuk jegah lek atau begadang. Ditambahkan oleh Kasubbag Humas, Polres Sukoharjo sejak 30 Mei hingga 13 Juni mendatang menggelar Operasi Pekat dengan sasaran judi, penjual seks komersial, minuman keras, narkoba dan sebagainya.

Dijelaskannya, polisi akan proaktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pekat.

“Perjudian di Weru itu juga informasi warga setempat yang melihat perjudian. Sebelum melakukan penggerebekan polisi melakukan investigasi untuk memastikan informasi masyarakat sehingga tidak terjadi salah tangkap,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Joko, sebelumnya satuan sabhara juga menangkap pekat berupa pengamen dan pasangan tak resmi yang menginap di hotel.

“Ada 23 pengamen dan lima pasangan tak resmi dibina polisi setelah terjaring operasi satuan Sabhara. Mereka yang terjaring diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya