SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Yulius Herlinda (berdiri dua dari kiri), menanyai para tersangka pelaku judi dadu dalam gelar perkara yang dilakukan di mapolres setempat, Selasa (24/12/2013). (Ivan Andi M/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Personel Polres Sukoharjo berhasil menangkap satu bandar dan tiga pelaku judi dadu di kediaman sang bandar di Mojo RT 001/RW 008, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Sabtu (21/12/2013). Keempatnya kini menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari melalui Kasatreskrim, AKP Yulius Herlinda didampingi Kasubag Humas, AKP Joko Sugiyanto menjelaskan, bandar beserta para pelaku judi ditangkap pada Sabtu (21/12) pukul 00.30 WIB dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menangkap sang bandar, Sadi Suharno alias Wengweng dan ketiga penjudi lainnya, masing-masing adalah Sudari Hari Purnomo, 49, warga Tanjung, RT 001/RW 001, Nguter; Hadi Sutarno alias Soplek, 44, warga Jati Trobayan, RT 003/RW 008, Mulur, Bendosari dan Slamet Riyadi, 41, warga Loak Sawak, RT 015 Suryawangi, Labuhan Haji, Lombok Timur.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tersangka kami ringkus setelah ada warga yang melaporkan aktivitas judi dadu di wilayah mereka. Mereka sudah resah dengan perilaku para penjudi,” ungkap AKP Joko Sugiyanto kepada wartawan saat gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (24/12).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita alat judi seperti satu tempurung kelapa beserta tatakan dadu, enam mata dadu, satu lembar paito dengan angka-angka mata dadu dan uang tunai sebanyak Rp3.520.000.

“Berdasarkan KUHP Pasal 303 tentang perjudian, pelaku diancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya.

Bandar judi dadu, Sadi Suharno, 47, mengaku terpaksa berjudi karena hasil kerja serabutan yang ia lakoni selama ini tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan dua anak angkatnya yang ada di Ngawi. Ia menyatakan menyesali perbuatan tersebut.

“Kedua anak angkat saya sakit. Yang SMA baru keluar rumah sakit karena menderita leukimia. Sementara yang kecil masih kelas V SD. Saya tidak tahu siapa yang merawat mereka sekarang. Mungkin dirawat tetangga kampung,” ungkapnya.

Sadi mengaku baru seminggu menggelar lapak judi tersebut. Ia mengatakan sudah lama tidak membuka lapak judi.

“Omzet per hari tidak pasti, kadang mencapai Rp500.000,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya