SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Sukoharjo terjadi di Desa Gentan, Bendosari.

Solopos.com, SUKOHARJO–Anggota reskrim Polsek Bendosari dibawah pimpinan Kapolsek Bendosari, AKP Zunaidi menangkap 10 pejudi di salah satu rumah di Dukuh Pucangan, Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (15/6/2016) dinihari. Ke-10 pelaku terbagi atas empat orang pelaku judi jenis dadu dan enam orang pelaku judi jenis qiu-qiu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dan sejumlah uang. Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kapolsek Bendosari, AKP Zunaidi ditemui di kantornya, Rabu, menjelaskan, penangkapan pelaku judi atau penyakit masyarakat berkat informasi warga.

Menurutnya, para pelaku mayoritas warga Desa Gentan, Kecamatan Bendosari dan hanya seorang warga Kecamatan Desa Kemasan, Kecamatan Polokarto, yakni Sarno. Dijelaskan oleh Kapolsek, Sarno ditangkap polisi saat bermain judi qiu-qiu bersama lima temannya, yakni Ngadiman, 44, Sriwidadi, 50, Sukimin, 46, Sumidi, 28 dan Agus Wahyudi, 32, kesemuanya warga Desa Gentan, Kecamatan Bendosari namun berbeda dukuh dan rukun tetangga atau rukun warga.

Empat penjudi jenis dadu yang juga ditangkap, ujarnya, adalah Suparmin alias Sitek, 47, Suryadi, 30, dan Joko Sriyanto, 40, ketiganya warga Desa Gentan serta Rahmad Hidayat, 23, warga Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari. “Mereka masih diperiksa dan tersangka akan dikenai Pasal 303 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah tikar, sebuah kartu domino isi 10 set, tiga mata dadu, enam lapak dan dua buah tempurung serta uang senilai Rp1,22 juta. Mereka ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya