SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Anggota Polres Sragen menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai penambang judi capjiki modern melalui telepon selular (ponsel), Nur Khosikin, 28, di rumah salah satu warga di Dukuh Jenggrik RT 025, Purwosuman, Sidoharjo, Rabu (8/11/2013) sekitar pukul 21.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Sragen, penangkapan berawal dari laporan warga ihwal praktik judi capjiki menggunakan telepon selular. Laporan ditindaklanjuti anggota Polsek Sidoharjo. Mereka menangkap warga Paingan RT 014, Purwosuman, tersebut saat melakukan transaksi judi capjiki melalui ponsel di rumah salah satu warga setempat, Slamet.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh karena itu Nur tidak dapat berkutik saat diamankan. Anggota Polsek Sidoharjo juga berhasil mengamankan empat lembar rekap capjiki, dua buah ponsel, KTP atas nama terlapor, dan uang Rp494.000.

Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, menuturkan Polres Sragen getol memberantas penyakit masyarakat terutama miras dan perjudian. Anggota Polres Sragen terus bergerilya mengendus praktik judi terlebih modus perjudian makin canggih karena melalui ponsel.

“Pelaku orang baru. Dia tertangkap saat melayani pembeli melalui telepon selular. Sekarang modelnya pakai handphone. Kami terus bekerja sama dengan warga apabila mencurigai praktik perjudian segera melapor. Fokus kami penyakit masyarakat,” kata Sri Wahyuni saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya