SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Sragen, polisi menggerebek kompleks lokalisasi Joko Tingkir.

Solopos.com, SRAGEN–Aparat Polres Sragen menggerebek kompleks lokalisasi Joko Tingkir Nglangon, Karangtengah, Sragen, Senin (16/11/2015) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang perempuan bernama Sulia alias Lia, 50, warga Candi RT 002/RW 005, Kriyan, Sidoarjo, Jawa Timur dibekuk polisi. Lia dibekuk bukan karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) tetapi karena menjadi tambang judi capjiki.

Lia dibekuk di kios no. 2 pasar sepeda tersebut. Gerak-gerik Lia sudah dicurigai aparat sejak lama. Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polres pun langsung menggerebek kios itu. Mereka menemukan Lia tengah berjualan capjiki dengan bukti sebuah kupon. Lia pun digelandang ke Mapolres Sragen bersama sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Aparat memintai keterangan seorang saksi, Surati, 28, warga asal Kedungprau RT 002/RW 007, Widodaren, Ngawi, Jawa Timur. Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, membenarkan adanya penangkapan penjudi cap ji kia. Saptiwi mendapatkan laporan dari Satreskrim atas penanganan kasus perjudian itu berdasarkan pada laporan polisi LP/A/149/XI/2015/JTG/Res.Srg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya