SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto (kanan) menunjukkan tersangka pengepul kupon judi cap ji kie, Sugeng Riyadi, 30, (dua dari kanan) dan pembeli Joko Santoso, 55, (tiga dari kanan), Satibi, 56, (tiga dari kiri), Wagino, 50, (dua dari kiri), dan Andi Susilo, 48, (kiri) saat gelar perkara di Polsek Serengan, Solo, Kamis (6/11). Tersangka penjual dan pembeli tersebut berhasil ditangkap polisi di Joyontakan, Serengan, Solo pada Senin (3/11) malam dengan barang bukti tiga lembar paito, satu bolpoin, satu set paito, satu handphone, serta uang tunai Rp1.300.000. (Ardhiansyah Indra KUmala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Aparat Polsek Serengan membongkar praktik judi capjiki dengan menangkap lima tersangka yang berperan sebagai subbandar dan pemasang, Minggu (2/11/2014) malam.

Pengungkapan ini semakin memperkuat indikasi kembali merebaknya judi capjiki di Kota Bengawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aparat setempat menunjukkan para tersangka dan barang bukti kepada awak media di Mapolsek Serengan, Kamis (6/11/2014).

Kelima tersangka merupakan warga Joyotakan, Serengan, Solo, yang terdiri atas satu orang sebagai subbandar atau penambang, yakni Sugeng Riyadi, 30, dan empat orang lainnya pemasang.

Ekspedisi Mudik 2024

Para pemasang yakni Joko Santoso, 55; Satibi, 49; Wagino, 48; dan Andi Susilo, 48.

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto, kepada wartawan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berkat peran masyarakat yang turut menginformasikan adanya praktik judi capjiki di sebuah lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong di Joyotakan.

Atas informasi tersebut, lanjut mantan Kapolsek Eromoko, Wonogiri, itu, petugas mengecek lokasi. Benar saja, di lokasi yang dilaporkan kala itu ada seseorang yang terlihat sedang menulis di kertas.

Setelah didekati ternyata lelaki tersebut sedang merekap nomor yang dipasang pembeli.

“Saat itu kami menangkap Sugeng selaku penambang. Dari dia kami mendapatkan identitas para pemasang. Selanjutnya empat pemasang dapat ditangkap di tempat berbeda,” terang Edy didampingi Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo.

Berdasar hasil pendalaman, kata dia, capjiki yang dipraktikkan Sugeng berpedoman pada situs di internet. Usaha terlarang itu dilakoni Sugeng sejak sebulan terakhir.

Sugeng menurut Edy tidak bekerja sendiri. Uang hasil pemasangan dari para pemasang dia setorkan kepada seseorang yang disebut sebagai PG (penggiyuk), yakni An, tetangga Sugeng.

“An masih kami buru. Kami tidak akan memberi tempat bagi perjudian jenis apa pun di Serengan. Operasi lapangan sudah kami gencarkan. Tidak hanya di Serengan, seluruh jajaran Polresta melaksanakan upaya ini untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat,” ulas Edy.

Dia menambahkan, petugas menyita barang bukti berupa selembar paito atau kertas rekapan dan uang tunai Rp1,4 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya