SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi bola (JIBI/Dok)

Perjudian Solo diberangus polisi.

Solopos.com, SOLO – Aparat Polsek Laweyan mengukut enam pelaku tindak pidana perjudian bola di wilayah Laweyan. Satu di antaranya adalah seorang bandar yang diduga memiliki sindikat perjudian lebih luas.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Laweyan, Rabu (11/5/2016), pengungkapan kasus perjudian bola tersebut bermula dari laporan masyarakat. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan enam pelaku.

Satu di antaranya adalah bandar dan lima pelaku lainnya adalah pemasang taruhan. “Mereka memasang taruhan lewat sms [short message service]. Ketika ada pertandingan sepak bola di stasiun televisi, mereka ramai-ramai pasang taruhan,” ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, kepada Solopos.com, Rabu (11/5/2016).

Agus mengatakan, keenam pelaku terdiri dari beragam profesi. Mereka ada yang swasta, penganguran, ada pula pelayan rumah makan di Kota Solo. Pelaku yang ditangkap kali pertama adalah Slamet Nugroho. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan lima pelaku lainnya ikut ditangkap. Mereka adalah Supriyanto, Maska Dony Noviyanto, Lim Siu Hong, Joko, dan Deky (bandar).

“Jaringan yang kami tangkap ini bukan hanya pemasang taruhannya saja. Tapi bandarnya juga kami tangkap,” paparnya.

Belasan Juta

Agus mengatakan, perputaran uang dari bisnis judi itu mencapai belasan juta hingga puluhan juta rupiah dalam sepekan. Untuk itulah, sambungnya, polisi terus mengejar bandar di atas Deky yang diduga sebagai pemain kelas kakapnya. “Saat ini [pemain kakap] masih dalam pengejaran,” sambung Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Agus Pamungkas.

Keterangan sementara, si bandar mengaku menjalankan bisnis perjudian itu baru enam bulan terakhir. Dia mengaku tergiur setelah melihat omzet yang diterima cukup besar. Meski demikian polisi tak sepenuhnya mempercayai keterangan pelaku. Polsek Laweyan bahkan akan menelusuri sejauh mana uang tersebut mengalir melalui rekening.

“Saat ini kami tengah telusuri uang yang mengalir via rekening. Nanti kalau sudah terkuak akan kami sampaikan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai Rp650.000, serta buku rekening yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. “Buku rekening inilah yang akan kami perdalami sampai sejauh mana perputaran uangnya,” ujar Agus.

Para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Mereka diancam hukuman kurungan penjara maksimal sepuluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya