SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Giyono (kanan) memintai keterangan enam pelaku kasus perjudian di Mapolsek Serengan Solo, Kamis (31/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Perjudian Solo, 6 pejudi capjiki dibekuk.

Solopos.com, SOLO — Anggota Unit Reskrim Polsek Serengan Solo menangkap enam orang yang diduga terlibat kasus perjudian di Jl. Patimura, Kampung Dawung Kulon, Kecamatan Serengan, Solo, Rabu (29/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keenam pelaku yang ditangkap adalah Sangadi, 28, warga Kampung Dipotrunan RT 001/RW 002, Tipes, Serengan; Sukardi Siswomartoyo, 37, warga Dukuh Balakan RT 003/RW 004,  Desa Kenokorejo, Polokarto Sukoharjo; Sri Sanyo, 38, warga Kampung Dawung, Kulon RT 002/RW 012, Serengan; Yulianto, 25, warga Kampung Joyotakan RT 001/RW 003, Joyotakan, Serengan; Suroto, 39, warga Joyotakan RT 001/RW 003, Joyotakan, Serengan; dan Kristiani, 50, warga Dawung Tengah RT 004/RW 014, Serengan.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan keenam pelaku bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di Jl. Patimura di seberang warung makan Spesial Sambal (SS).

“Kami melihat Sangadi membeli kupon capjiki kepada Kristiani, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Sukardi, Sri, Yulianto, dan Suroto,” ujar Giyono kepada wartawan di Mapolsek, Kamis (31/8/2017).

Menurut Giyono, Kristiani dalam kasus ini berperan sebagai penambang atau penjual capjiki di rumah. Sementara lima pelaku berperan sebagai pembeli capijiki. Barang bukti disita berupa enam ponsel, dua lembar kertas rekapan, bolpoin, dan uang tunai Rp216.000.

“Kami membawa keenam pelaku berserta barang bukti ke mapolsek untuk dimintai keterangan,” kata dia.

Ia menjelaskan eenam pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Kristiani mengaku tertarik menjadi penambang capjiki setelah ditawari temannya. “Saya tidak memberi tahu suami kalau berjualan capjiki di rumah. Suami setiap hari bekerja sebagai jukir [juru parkir] di wilayah Solo,” ujar ibu satu anak ini kepada wartawan.

Ia menambahkan setiap hari mendapatkan keuntungan Rp50.000 sampai Rp60.000 yang digunakannya untuk mencukupi kebutuhan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya